PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi hukum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu danskema pemungutan pajak. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestic dan internasional yang sangat besar. Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya.
Klasifikasi
merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem
akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan
sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi
mengungkapkan struktur dasar di mana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan
dan apa yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain.
Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan pemahaman kita mengenai sistem
akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN
Standar
dan praktik akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang
kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat
diduga akan terjadinya perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi
antar-bangsa.
Tujuh
faktor pertama berupa ekonomi, sejarah nasional dan/atau kelembagaan dan
merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Hubungan
antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai
digali lebih lanjut.
1.
Sumber Pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat seperti
Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik
manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu
investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan
dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas.
Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama
pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui
pengukuran akuntansi yang koservatif dalam meminimumkan pembayaran deviden dan
menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam.
Oleh karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa
saja yang diinginkan pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu.
Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2.
Sistem Hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga
berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi hukum
(sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari
hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem
kodifikasi hukum Latin Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang
mencakup ketentuan dan prosedur.
3. Perpajakan. Dikebanyakan
Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keunagan dan pajak
akuntansi adalah sama.
4.
Ikatan Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui
penaklukan, perdaganan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry)
yang berawal di Italia pada tahun 1400an secara perlahan-lahan menyebar luas di
Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya (renaissance).
5. Inflasi. Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara disisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi
sering kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga
kedalam penghitungan keuangan mereka.
6. Tingkat
Perkembangan Ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang
dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7.
Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit
(sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf
pendidikan disuatu Negara secara umum juga rendah. Pada situasi lainnya, sebuah
Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain
untuk memperoleh kualifikasi yang layak.
Beberapa
dari tujuh variabel pertama ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, sistem
hukum umum berawal di Inggris dan kemudian dieskpor ke Negara-negara seperti
Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki
pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di
Negara-negara tersebut.
8.
Budaya. Disini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh
suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan disuatu
Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional
(nilai sosial) : (1) individualisme, (2) jarak kekuasaan, (3) penghindaran
ketidakpastian, dan (4) maskulinitas.
Secara
singkat individualisme (versus kolektivisme) merupakan kecenderungan
terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap
tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung (saya versus kita). Jarak
kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu
lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran
ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan
ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas (versus
feminitas) adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan
pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilai maskulin yang tradisional)
ditekankan daripada hubungan dan perhatian (nilai-nilai feminine yang
tradisional). Beberapa ahli sekarang menyebutnya orientasi pencapaian.
Berdasarkan
analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan
budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang
memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu :
- Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian : preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
- Keseragaman versus fleksinilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
- Konservatisme versus optimism : suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian dimasa depan, daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis namun berisiko.
- Kerahasiaan versus transparansi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
KLASIFIKASI
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori : dengan
pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung
pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris
menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik
akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan
terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi
awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun
1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan
akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar. (1)
Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan
dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan
perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional,
karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan
nasional. (2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang
dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara
individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini,
perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. (3) Berdasarkan
pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan
berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan,
coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep
prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabag
keilmuan seperti ekonomi. (4) Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi
distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh
pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian
akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis,
Sistem Hukum :
Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi
juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara. Pandangan
ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun
terakhir. (1) Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter
berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh
dan pemisahan antara akuntansi keuangan dengan pajak. Akuntansi hukum umum
sering disebut “Anglo Saxon”, “Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”.
Akuntansi hukum umum berawal dari Inggris dan kemudian diekspor ke
Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan,
dan Amerika Serikat. (2) Akuntansi dalam Negara-negara yang menganut kodifikasi
hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan
pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan
pajak. Bank atau pemerintah (“orang dalam”) mendominasi sumber keuangan dan
pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar
akuntansi cenderung merupakan aktivitas sector publik, dengan relative sedikit
pengaruh dari profesi akuntansi. Akuntansi kodifikasi hukum sering disebut
“kontinental”, “legalistik”, atau “seragam secara makro”. Ini ditemukan di
kebanyakan Negara-negara Eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika,
Asia, dan Amerika.
Sistem Praktik :
Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyaknya
perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat
beberapa alasan untuk hal ini. (1) Pentingnya pasar saham sebagai sumber
keuangan terasa semakin berkembang diseluruh dunia. Modal sifatnya makin
menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan
perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Penyatuan pasar modal didunia
dapat juga dikatakan sebagai alasan terpenting yang menjadikan Dewan Standar
Akuntansi Internasional memainkan peran utama dalam menetapkan standar keuangan
dinegara0negara seperti Australia, Jepang, Eropa, Singapura, Afrika Selatan,
Amerika Serikat, dan Negara-negara lainnya.
Perkembangan
pasar saham merupakan prioritas utama dibeberapa Negara, khususnya
Negara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara
terpusat menjadi yang berorientasi pasar. Dua Negara itu antara lain Republik
Ceko dan Cina. (2) Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu
set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik lokal,
sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan
yang ditujukan kepada investor internasional. Dimulai pada 2005, seluruh
perusahaan Eropa yang terdaftar diwajibkan untuk mengadopsi Standar Pelaporan
Keuangan Internasional dalam setiap laporan keuangan mereka yag telah
terkonsolidasi. (3) Beberapa Negara yang menganut kodifikasi hukum, secara
khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar
akuntansi dan pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan
independen. Perubahan ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan
proses Negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika
Serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif
memengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini mengklasifikasikan akuntansi di
seluruh dunia.
Pembedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti : (1) depresiasi, dimana beban
ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat
ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak
(kepatuhan hukum); (2) sewa guna usaha yang dimiliki substansi pembelian asset
tetap (properti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan
hukum); dan (3) pension dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh
karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar oada saat anda
berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Sumber
:
Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba Empat, Jakarta.
Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba Empat, Jakarta.
No comments:
Post a Comment