Friday, 4 October 2013

Tugas Softskill

EKONOMI KOPERASI

BAB 1   KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.      KONSEP – KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.   Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.   Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

KONSEP KOPERASI

Munkner dari University of Manburg, Jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua konsep, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
                                                
            A.    KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
·     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan    saling membantu dan saling menguntungkan.
·          Setiap individu dengn tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan  menanggung risiko bersama.
·     Hasil berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang  telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·       Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·       Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·        Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·   Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

            B.     KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.

            C.    KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
    Koperasi koperasi negara berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI  

            A.    KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
                    

Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi


Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:

a.       Aliran Yardstick
b.      Aliran Sosialis
c.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

a.      ALIRAN YARDSTICK
·      Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·        Kopersi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·        Pengaruh liran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industry berkembang dengn pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.

b.      ALIRAN SOSIALIS
·  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukn rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·        Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

c.       ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth)
·  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·      Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik. Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.      Cooperative Commonwealth School
·   Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·      M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki  bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesian want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2.      School of Modified Capitalism (Schooll of Competitive Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3.      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4.      Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi. Namun dalam perkembangan selanjutnya gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis. Karena dalam perkembangan ini koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara demokratis untuk kelawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian koperasi lebih mudah berkembang di negara kapitalis yang menerapkan sistem politik demokratis. Dalam hal ini, koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

            A.    Sejarah Lahirnya Koperasi
·      1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang deewasaa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·      1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·   1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipeloporri oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·       1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·   1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. 

           B.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
·    1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·     Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Banj Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “ De Poerwokertoschee Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
·    1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietewezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·        12 Juli 1947, diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
·    1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 mengenai Penyaluran Baahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·    1961 diselenggarakannya Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·  1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·       1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Referensi :




No comments:

Post a Comment