EKONOMI KOPERASI
BAB 1 KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.
KONSEP
– KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian
tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil
Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI
Munkner
dari University of Manburg, Jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua
konsep, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi
sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya,
perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara berpaham sosialis,
sedangkan konsep berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari
kedua konsep tersebut.
A.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-Unsur Positif
Konsep Koperasi Barat :
· Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengn
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
· Hasil berupa
surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum
di distribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah:
· Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha
koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara
tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
B.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka
koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan
badan pengawasan dan pendidikan.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
C.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi koperasi negara
berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk
berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh
dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya
dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan
pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini
dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh,
sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal
seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar
dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A.
KETERKAITAN
IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Tabel 1 : Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi
Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah adanya perbedaan ideologi setiap
bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
a.
Aliran Yardstick
b.
Aliran Sosialis
c.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
a. ALIRAN YARDSTICK
· Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
· Kopersi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi
di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
· Pengaruh liran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industry
berkembang dengn pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda, dll.
b. ALIRAN SOSIALIS
· Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukn rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth)
· Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
· Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik. Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.
Cooperative
Commonwealth School
· Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
· M. Hatta dalam
pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”,
mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa
Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we
Indonesian want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2.
School
of Modified Capitalism (Schooll of Competitive Yardstick)
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3.
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem
sosialis.
4.
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis.
3.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem kapitalis
di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan
penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis
karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi. Namun dalam
perkembangan selanjutnya gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda
dengan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis. Karena dalam perkembangan ini
koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara demokratis
untuk kelawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian koperasi
lebih mudah berkembang di negara kapitalis yang menerapkan sistem politik demokratis.
Dalam hal ini, koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif
yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
A.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang deewasaa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
· 1818-1888 koperasi
berkembang di Jerman dipeloporri oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808-1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
B.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
· 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
· Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Banj Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “ De Poerwokertoschee Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”.
· 1920 diadakan Cooperati
Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietewezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakannya kongres
gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 mengenai Penyaluran Baahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961
diselenggarakannya Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967 Pemerintah
mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Referensi :
No comments:
Post a Comment