Nama : Anne Rahma Safitri
NPM : 20212947
Kelas : 2EB12
EKONOMI KOPERASI
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola.
2.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi, faktor-faktor produksi.
3.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Definisi
tujuan perusahaan menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil
akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
o Tujuan
dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya
(lingkungannya).
o Tujuan
dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
o Tujuan
juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh
organisasi.
o Tujuan
merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan
perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat
maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal,
pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya
diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
o Memaksimalkan
keuntungan ( maximize profit )
o Memaksimalkan
nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
o Meminimalkan
biaya
4.
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5.
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah
untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai
terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah
segai berikut:
o Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).Model
ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
o Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation
of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option),
dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
o Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
6.
TEORI
LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
o Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
o Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long
run equilibrium).
o Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
· Pembatasan dari pemerintah
7.
FUNGSI
LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8.
KEGIATAN
USAHA KOPERASI
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
o Status
dan Motif Anggota Koperasi
o Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
o Owners;
menanamkan modal investasi
o Customers;
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
o Kriteria
minimal anggota koperasi
o Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki
pola income regular yang pasti
Kegiatan Usaha
o Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
o Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale)
o Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
o UU
25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
o Modal
sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
o Modal
pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah
Sisa Hasil Usaha
Koperasi
o Sisa
hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
o SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
REFERENSI:
No comments:
Post a Comment