NAMA : Anne Rahma Safitri
NPM : 20212947
KELAS : 2EB12
EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
PENGERTIAN
KOPERASI MENURUT ISTILAH
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut
para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah
sebagai berikut:
a.
Definisi
Menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam
definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.
Definisi
Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi
Menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
d. Definisi
Menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang.
e. Definisi
Menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
f.
Definisi
Menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
2.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a.
Prinsip
menurut Munkner
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg
aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
·
Pengawasan secara
demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal
dibatasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
·
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
·
Netral terhadap politik
dan agama
c.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
d.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip
menurut ICA
·
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
f.
Prinsip
Koperasi menurut UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
REFERENSI:
No comments:
Post a Comment