KODE ETIK AKUNTAN
A.
Prinsip Etika
Profesi Akuntan Menurut IAI
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
B.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1. Independensi,
Integritas, dan Objektivitas
a. Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar
professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
b. Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus
bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji
material.
2. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
a. Standar
Umum
-
Kompetensi Profesional
-
Kecermatan dan
keseksamaan professional
-
Perencanaan dan
supervise
-
Data relevan yang
memadai.
b. Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi
manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
c. Prinsip-
prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
Anggota KAP tidak diperkenankan :
- Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia
tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
3. Tanggung
Jawab Kepada Klien
a. Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari
klien.
b. Fee
Profesional
-
Besaran Fee
Besarnya fee anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional
lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
-
Fee Kontijen
Merupakan fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
4. Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
a. Tanggung
Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi
AntarAkuntan Publik
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan
perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
c. Perikatan
Atestasi
Akuntan Publik tidak
diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk
oleh klien.
5. Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
a. Perbuatan
dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b. Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c. Komisi,
dan Fee Referal
-
Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
-
Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang
dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
d. Bentuk
Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik
akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
C.
Interpretasi Aturan Etika Akuntan
Interpretasi
aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas
hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap
memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika
yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang
dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang
bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak
yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Referensi
:
No comments:
Post a Comment