Monday, 16 November 2015

Tulisan 2 (Softskill) "Etika Profesi Akuntansi"



KODE ETIK AKUNTAN

A.    Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

B.     Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
            1.      Independensi, Integritas, dan Objektivitas
a.       Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
b.      Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.
2.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a.       Standar Umum 
-          Kompetensi Profesional
-          Kecermatan dan keseksamaan professional
-          Perencanaan dan supervise
-          Data relevan yang memadai.
b.      Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
c.       Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
-       Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa   laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau 
-    Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
           3.      Tanggung Jawab Kepada Klien
a.       Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien. 
b.      Fee Profesional
-          Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
-          Fee Kontijen 
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
           4.      Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
a.       Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b.      Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
c.       Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
           5.      Tanggung Jawab dan Praktik Lain
a.       Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b.      Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c.       Komisi, dan Fee Referal
-          Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
-          Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
d.      Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

C.    Interpretasi Aturan Etika Akuntan
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Referensi :



Tugas 3 (Softskill) "Etika Profesi Akuntansi"



Kantor Akuntan Publik (KAP)

Auditing memainkan peran yang penting dalam masyarakat karena mengurangi risiko informasi serta memudahkan akses ke modal, dan memberikan layanan tambahan yang bernilai tambah bagi klien mereka.
Kecuali atas organisasi pemerintah tertentu, audit atas semua laporan keuangan bertujuan umum di Amerika Serikat dilakukan oleh kantor Akuntan Publik (KAP). Hak legal untuk melakukan audit diberikan kepada kantor akuntan public oleh peraturan disetiap Negara bagian. KAP banyak memberikan jasa lain kepada klien, seperti jasa pajak dan konsultasi.
A.    Kantor Akuntan Publik (KAP)
Empat kategori ukuran yang digunakan untuk menggambarkan Kantor Akuntan Publik (KAP) :
      1.  Kantor Internasional Empat Besar
Keempat KAP terbesar di Amerika Serikat disebut Kantor Akuntan Publik Internasional “Empat Besar”. Keempat kantor ini memiliki cabang diseluruh Amerika Serikat dan seluruh dunia. Kantor empat besar mengaudit hampir semua perusahaan besar baik di Amerika Serikat maupun dunia serta juga banyak perusahaan yang lebih kecil juga.

      2.  Kantor Nasional
Tiga KAP di Amerika Serikat disebut kantor nasional karena memiliki cabang di sebagian besar kota utama. Kantor - kantor ini besar tetapi jauh lebih kecil daripada empat besar. Kantor nasional memberikan jasa yang sama seperti empat besar dan bersaing secara langsung dengannya untuk mendapat klien. Setiap kantor nasional berafiliasi dengan kantor - kantor di Negara lain dan karenanya mempunyai kemampuan bertaraf internasional.

      3.  Kantor Regional dan Kantor Lokal Besar
Terdapat kurang dari 200 KAP yang memiliki taraf professional lebih dari 50 orang. Sebagian hanya memiliki kantor dan terutama melayani klien - klien dalam jarak yang tidak begitu jauh. KAP lainnya memiliki beberapa cabang di satu negara bagian atau wilayah dan melayani klien dalam radius yang lebih jauh. Banyak kantor regional yang berafiliasi dengan asosiasi KAP guna berbagi sumber daya untuk hal-hal seperti informasi teknis dan pendidikan berkelanjutan. Kantor regional yang terbesar tidak jauh lebih kecil dari ketiga kantor nasional. Kantor regional dan kantor local yang besar bersaing mendapatkan klien dengan KAP lainnya, termasuk kantor nasional dan empat besar.

      4.  Kantor Lokal Kecil
Lebih dari 95 persen dari semua KAP mempunyai kurang dari 25 tenaga professional pada kantor yang hanya memiliki satu cabang. KAP ini melakukan audit dan jasa - jasa terkait terutama untuk usaha kecil dan entitas nirlaba, meskipun beberapa memiliki satu atau dua klien dengan kepemilikan publik. Banyak kantor local kecil tidak melakukan audit terutama memberikan jasa akuntansi serta perpajakan bagi klien - kliennya.
  
Didunia, terdapat empat KAP yang paling berpengaruh dan terkenal, yang jasanya paling banyak digunakan oleh klien. Empat KAP itu dikenal dengan sebutan The Big Four Auditors. Kantor akuntan the big four merupakan kantor akuntan internasional terbesar didunia yaitu  

  1.       Deloitte & Touche
      2. Ernst & Young
      3. PricewaterhouseCoopers
      4. KPMG
B.     Sejarah The Big 4
Kalau ditelusuri, sejarah keempat kantor akuntan terbesar tersebut berasal dari Eropa, yang sampai saat ini terbentuk dari serangkaian panjang penggabungan usaha. PrincewaterCoopers dan Deloitte didirikan di Inggris. Ernst & Young didirikan oleh seorang akuntan dari Skotlandia. KPMG merupakan produk gabungan dari dua kantor besar dari Belgia dan Belanda. Namun, karena pengaruh ekonomi Amerika Serikat yang dulu sempat sangat dominan (sebelum terlibas krisis ekonomi dunia tahun 2008 silam), kantor-kantor cabang The Big Four yang berlokasi di Amerika Serikat selalu berhasil memperoleh penghasilan yang lebih besar dibandingkan dengan gabngan kantor-kantor cabangnya diseluruh dunia.
            1.      Kantor Nasional
·         RSM McGladrey/MCGladrey & Pullen
·         Grant Thornton
·         BDO Seidman
            2.      Kantor Regional dan Kantor Lokal Besar
·         Crowe Group
·         BKD
·         Moss Adams
·         Plante & Moran
            3.      Kantor Lokal Kecil
·         Mahoney Cohen & Co
·         Holthouse Carlin & Van Tright

Selama bertahun-tahun, ada delapan kantor akuntan besar yang disebut sebagai delapan besar. Pada tahun 1990, delapan besar menjadi enam besar setelah terjadi merger antara Deloitte, Haskinsand Sells, serta Touche Ross untuk membentuk Deloitte & Touche, dan merger antara Ernst & Whinney dan Arthur Young untuk membentuk ERNST & YOUNG. Peringkat kantor-kantor terbesar itu menyusut lagi menjadi lima besar ketika Prince Waterhouse dan Coopers & Lybrand bergabung pada tahun 1998 untuk membentuk PRICEWATERHOUSECOOPERS. Tutupnya Andersen sekarang menyisakan Empat Besar Kantor Akuntan Internasional.


(Sumber : Audit dan Jasa Assurance Jilid I)

Peringkat Kantor Internasional terbesar kehilangan salah satu anggota setelah kantor Arthur Andersen ditutup karena didakwa menghadapi penyelidikan pengadilan dalam kasus Enron. Kantor terkemuka ini pernah menjadi kantor akuntan public terbesar, yang sebagian akibat dari keberhasilan praktik konsultasinya. Andersen Consulting memisahkan diri dari Andersen pada tahun 2000 dan sekarang dikenal sebagai Accenture. Nama Arthur Andersen diambil dari nama seorang professor besar di Northwestern University yang mendirikan kantor itu. Kantor itu pernah menikmati reputasi sebagai penunjang standar  etika yang tertinggi tetapi kemudian terlibat dalam beberapa dugaan kegagalan audit selain Enron.

C. SARBANES-OXLEY ACT dan PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD
Pada tanggal 30 Juli 2002, Sarbanes Oxley Act didirikan. Hal ini dikarenakan banyakya kasus kepailitan dan dugaan kegagalan audit yang meleibatkan perusahaan besar seperti Enron. Ketentuan dalam UU ini, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai peraturan terpenting yang mempengaruhi profesi auditing sejak Securities Act pada tahun 1933 dan 1934, secara dramatis mengubah hubungan antara perusahaan terbuka dan kantor akuntan yang mengauditnya.
Sarbanes-Oxley Act membentuk Public Company Acounting Oversight Board (PCAOB) yang ditunjuk dan diawasi oleh securities and Exchange Commission (SEC). PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik atau terbuka, menetapkan standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakuakan pemeriksaan atas pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakuakan pemeriksaan atas pengendalian mutu dikantor-kantor yang melakukan audit tersebut. Kegiatan ini tadinya merupakan tanggung jawab AIPCA.
Sebelum diberlakukannya Sarbanes-Oxley Act, Auditing Standards Board (ASB) dari AIPCA menetapkan standar auditing untuk perusahaan terbuka dan perusahaan swasta. Sekarang PCAOB bertanggung jawab atas standar auditing untuk perusahaan terbuka, sedangkan ASB terus menyediakan standar-standar auditing bagi perusahaan swasta.
PCAOB menggunakan standar auditing yang sudah ada, yang ditetapkan oleh ASB, sebagai standar audit interim. Akibatnya, sebagian besar standar auditing untuk perusahaan terbuka dan swasta memiliki kemiripan dan terutama didasarkan pada standar-standar sebelumnya ditetapkan oleh ASB. Sekarang PCAOB mengeluarkan standar standar auditnya sendiri, mencakup menetapkan standar untuk audit tentang efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Standar-standar tersebut disebut Standar Auditing PCAOB apabila diacu dalam buku ini dan hanya diterapkan oleh ASB setelah dibentuknya PCAOB tidak harus selalu diikuti dalam audit atas perusahaan terbuka. Akan tetapi, bila ada rujukan pada Statement on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan ASB, diasumsikan bahwa standar itu berlaku baik untuk perusahaan terbuka maupun swasta kecuali dinyatakan sebaliknya.
PCAOB melakukan inspeksi atas kantor-kantor akuntan yang terdaftar untuk menilai ketaatan pada aturan-aturan PCAOB dan SEC, standar professional , serta kebijakan pengendalian mutu kantor itu sendiri. PCAOB mensyaratkan emiten dan inspeksi atas kantor-kantor lain yang terdftar setidaknya setiap tiga tahun sekali. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan disipliner oleh PCAOB dan dilaporkan SEC serta dewan akuntansi Negara bagian.

Referensi :
Arens, Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit Erlangga
Mishkin, Frederic S. 2008. The Economics of Money, Banking, and Financial Markets Edisi 8. Penerbit : Salemba Empat