PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP
PENGGUNAAN PRODUK PROVIDER TELEKOMUNIKASI
DI INDONESIA
Adery
P. Winter
1.1 PENDAHULUAN
Aktualnya
isu perlindungan konsumen tersebut bukanlah semata karena seringnya isu
perlindungan konsumen dijadikan alat politik demi untuk memenuhi kehendak
ekonomi negara-negara besar dalam perdagangan internasional, tetapi disebabkan
karena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pemajuan
kepentingan kemanusiaan sebagai akibat dari transaksi jual beli barang dan
jasa.
Isue
perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya dengan dunia
usaha yang mengglobal. Hal ini jelas terlihat secara tekstual dalam salah satu
konsideran Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
dalam pertimbangan butir (c) menegaskan, bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang
dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Selanjutnya, dalam butir (d)
ditegaskan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha
yang bertanggung jawab.
Berdasarkan
rumusan demikian, dapat dikatakan bahwa pertanggung-jawaban hukum adalah: Suatu
keadaan wajib atau kewajiban untuk menanggung segala sesuatu secara hukum jika
terjadi sesuatu yang boleh dituntut, dipersalahkan ataupun diperkirakan sebagai
akibat dari sikap pihak sendiri. Pertanggung jawaban produk adalah
pertanggungjawaban dari kaum produsen atau para penjualnya terhadap kerugian
yang disebabkan barang/jasa yang telah diserahkan/dipasarkan.
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang materi dasarnya dimuat
dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945.
Norma-norma perlindungan konsumen dalam sistem Undang-undang Perlindungan
Konsumen sebagai ”undang-undang payung” yang menjadi kriteria untuk mengukur
dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen, yang semula diharapkan
oleh semua pihak mampu memberikan solusi bagi penyelesaian perkara-perkara yang
timbul sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut, ternyata dalam
penegakan hukumnya atau dalam penerapannya terjadi ketimpangan dan menimbulkan
kebingungan bagi pihak yang terlibat dalam proses implementasinya.
Tataran
praktek menunjukkan banyak konsumen yang dirugikan dalam mengkonsumsi barang
dan jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Hal ini dapat di lihat dalam
permasalahan di lapangan tentang adanya kerugian konsumen di dalam penyelenggaraan
jasa-jasa Telekomunikasi.
Salah
satu faktor probabilitas yang merugikan hak-hak konsumen, bahwa produk yang
dipasarkan tidak layak dikonsumsi konsumen dan tidak pula sesuai dengan apa
yang dipromosikan oleh pelaku usaha, sehingga hak-hak konsumen sering diabaikan
oleh mereka. Sejak Indonesia dilanda krisis moneter 1997, ternyata kemitraan
melalui Kerjasama Operasi (KSO) mulai dipermasalahkan, Implementasi Kerjasama
Operasi (KSO) dianggap tidak memberikan dampak positif, bahkan dianggap cenderung
merugikan pihak Telkom.
Kekecewaan
tersebut dilihat dari hal-hal berikut, antara lain: a). Kinerja Operasional
Mitra KSO yang sangat rendah; b). Mitra KSO memberikan kontribusi pendapatan
yang kecil pada income Telkom; c). Alih Teknologi yang semula diharapkan
melalui pola KSO tidak sesuai dengan harapan; d). Adanya mitra KSO yang
prakteknya tidak membawa modal, malahan menjadi beban Telkom (cenderung hanya
mengumpulkan keuntungan saja); e). Target Mitra KSO yang tidak tercapai.
Perkembangan ekonomi mempengaruhi peta hukum, sebaliknya perubahan hukum juga
memberikan dampak yang luas terhadap perkembangan ekonomi, sehingga keberadaan
asas dan tujuan perlindungan konsumen, norma-norma perlindungan konsumen,
hak-hak konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen yang tertuang dalam
Undang-undang Perlindungan Konsumen, masih harus dibuktikan keberadaannya di
dalam praktek, guna untuk melindungi masyarakat konsumen agar tercipta
masyarakat yang adil dan makmur. Sehubungan dengan Judul Penelitian ini,
tentang: Perlindungan Hak-Hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi
di Indonesia, maka dibutuhkan Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan
Hukum bagi Konsumen terhadap produk jasa Telekomunikasi.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur hak-hak konsumen, dalam hal ini tentunya
menyangkut tentang hak-hak asasi konsumen. Penegakan Hak Asasi Manusia yang
bukan semata-mata untuk kepentingan manusia sendiri akan tetapi yang terpenting
adalah diakui dan dihormatinya martabat kemanusiaan setiap manusia, tanpa
membedakan strata sosial, status sosial, status politik, etnik, agama,
keyakinan politik, budaya ras, golongan dan sejenisnya. Hal ini terlihat jelas
dalam mukadimanya, yaitu: ”bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen perlu meningkatkan kesadaran pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap
pelaku usaha yang bertanggung jawab.” Selanjutnya tujuan perlindungan konsumen,
adalah untuk mengangkat harkat hidup dan martabat konsumen, yaitu dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
Hal
ini tentunya perlu adanya pengkajian secara mendalam tentang eksistensi dari
peraturan perundang-undangan Telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. Apakah
Undang-Undang Telekomunikasi dapat mengakomodasi kebutuhan konsumen dan
kewajiban pelaku usaha di dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
1.2 PERUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan
tersebut di atas, sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi di Indonesia?
2. Bagaimanakah
tanggung jawab penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia?
3. Bagaimanakah
sistem penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dalam penyelenggaraan produk provider
telekomunikasi di Indonesia?
1.3 METODE PENELITIAN
Suatu
penelitian membutuhkan suatu metode yang dapat menuntun peneliti untuk
mengungkapkan suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Metode
merupakan alat untuk mencapai tujuan yang akan dicapai oleh seorang peneliti.
Metode menurut Soerjono Soekanto, berarti “jalan ke”, namun demikian menurut
kebiasaan, metode dirumuskan dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
1. Suatu
tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian
2. Suatu
teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan
3. Cara
tretentu untuk melaksanakan suatu prosedur.
Menurut
Amiruddin dan H Zainal Azikin, penelitian merupakan upaya pencarian yang amat
bernilai edukatif; ia melatih kita untuk selalu sadar bahwa di dunia ini banyak
yang kita ketahui dan apa yang harus kita coba cari, temukan dan ketahui itu
tetaplah bukan kebenaran nutlak. Oleh karena itu, masih perlu diuji
kembali.Sedangkan menurut Sugiyono, metode penelitian pada dasarnya merupakan
cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Pendekatan
Yuridis yaitu penelitian hukum normatif/doktrinal yang bersifat preskriptif.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum kepustakaan adalah: “penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum
normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap
sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan
horisontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.”
Pengumpulan
bahan dilakukan dengan berbagai teknik dan cara seperti mengumpulkan data
sekunder yang terdiri dari:
1. Bahan
hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat berupa peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 yang ada kaitannya
dengan penelitian ini.
2. Bahan
hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum
primer, seperti kepustakaan hukum, jurnal hukum serta karya tulis yang
berkaitan dengan penelitian ini.
3. Bahan
hukum tertier, yaitu bahan-bahan lainnya yang bersifat untuk lebih menjelaskan
bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, kamus ekonomi, dan
ensiklopedi.
4. Bahan
hukum dikumpulkan dari berbagai pustaka, baik berasal dari dalam maupun luar
negeri. Tahap selanjutnya bahan hukum disusun secara sistematis komprehensif
berdasarkan urutan dari bahan hukum.
Dalam
memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui
studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis
normatif. Data yang diperoleh dimaksudkan untuk mendapatkan konsepsi, teori
atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang
berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini, beserta dengan data lapangan.
Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara sebagai berikut:
1. Menginventarisir
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia;
2. Menginventarisir
bahan-bahan sekunder yang relavan dengan perumusan masalah dan tujuan dari
penelitian ini;
3. Mengumpulkan
bahan sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini.
Analisis
data merupakan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam kategori
dan satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan
hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Data yang telah dikumpulkan
dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempergunakan
metode analisis kualitatif yang didukung oleh logika berpikir secara deduktif,
kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data yang terkumpul melalui wawancara
secara langsung dan terarah. Analisis untuk data kualitatif dilakukan dengan
cara pemilihan terhadap pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum perbankan
sehingga dari analisis data ini dapat ditemukan suatu jawaban terhadap
permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di
Indonesia.
1.4 DAFTAR PUSTAKA
Campbell Dannis (ed), Law of
International On-Line Business A Global Prespective. Published Under The
Auspices of the Center For International Legal Studies. Sweet & Maxwell.
London, 1998
Damian Eddy dalam Hukum hak Cipta Penerbit
PT Alumni, Bandung, 2003
Dimatteo Larry A. International
Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudance, Cambridge University
Press, 2005
Friedmann W., Legal Theory, Third
Edition, Stevens & Sons Limited, London.
Frederik Wulanmas, Aktualisasi
Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2010
Furmston M. P. dan A.
W. B. Simpson dalam Cheshire and fifoot’s of Contract, Tenth Edition,
London, Butterworths, 1981
…………………dalam Cheshire and Fofoot’s
Law of Contract, Butterworth, London
………………… Cheshire and
fofoot’s Law of Contract Butterwoths. Furmston London, 1981
Khairandy Ridwan dalam Pengakuan
dan Keabsahan Digital Signature dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Jurnal
Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2002
Jurisprudence, Cambridge
University Press, 2005
Moss Giuditta Cordero, International
Contract Between Common Law and Civil Law; Is Non State Law to Be Preferred?
The Difficulty of Interprating Legal Standard Such as Good Faith. Global
Jurist. Advances. Volume 7, Issue 1. Article 3.
Ramli Ahmad, Cyber
Lw & HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Refika Aditama,
Bandung, 2004
Ramli Ahmad, Prinsip
– prinsip Cyber Law dan Kendala Hukum Positif dalam Menanggulangi Cyber Crime. Modul
E-Leaning, Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jakarta 30 Desember
2004
Saydam Gouzali, Sistem Telekomunikasi
di Indonesia, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2003
Stein yang disadur
Mariam Darus BAdrulzaman dalam Aneka Hukum Bisnis, Penerbit PT Alumni,
Bandung, 1994.
Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989
Subrata dalam
disertasinya yang bertema; Kejahatan SIber Transnasional dalam Perspektif
Hukum Nasional dan Hukum Internasional 2006 Pengalaman Indonesia I
Sutan Renny Sjahdeini, Sistem
Pengamanan E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2012
Widjaya Gunawan dan
Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2000
Kelas : 2EB12
Nama Kelompok :
1.
Anggi
Adrian Wicaksono (20212901)
2.
Anne
Rahma Safitri (22212947)
3.
Dian
Octaviana (22212029)
4.
Fina
Kurnia KD (22212959)
No comments:
Post a Comment