Penanaman Modal Dalam Negeri
I. Pendahuluan
Penanaman modal (investment) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif. Investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain, adanya modal dalam suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal memungkinkan perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam proses produksi.
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. (Sadono Sukirno: 121)
Investasi merupakan suatu alat untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di negara yang sedang berkembang, dengan demikian investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan kerja. Investasi sebagai penanaman modal atau sering disebut juga dengan pembentukan modal merupakan suatu komponen yang menentukan tingkat pengeluaran agregat suatu negara. Karena itu, dalam pembangunan ekonomi, peranan investasi sangatlah penting. Semakin tinggi investasi, pendapatan nasional akan mengalami peningkatan karena peningkatan terhadap barang dan jasa bertambah.
Adapun faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain: Faktor Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, Faktor Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam Perizinan.
Peraturan dan Perundang-Undangan yang terkait Penanaman Modal :
a. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
b. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
c. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
d. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
II. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ?
2. Apa saja syarat-syarat penanaman modal dalam negeri, faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, dan kriteria & fasilitas perusahaan penanaman modal dalam
negeri ?
3. Bagaimana tata cara penanaman modal dalam negeri ?
III. Pembahasan
1. Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia. Namun ada juga bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah, misalkan: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara. Penanaman modal dalam negeri di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional, misalkan seperti: perikanan, perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, dan perdagangan umum. Penanaman modal dalam negeri dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional, misalnya seperti: di bidang telekomunikasi dan perkebunan.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam Negeri:
a. Untuk Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional dapat digunakan dalam mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
b. Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
c. Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
d. Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta.
e. Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.
2. Syarat-Syarat Penanaman Modal Dalam Negeri, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Kriteria & Fasilitas Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
Syarat-syarat PMDN :
a. Permodalan : menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
b. Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
c. Bidang Usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
d. Perizinan dan Perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
e. Batas Waktu Berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
f. Tenaga Kerja : wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN :
a. Potensi dan karakteristik suatu daerah
b. Budaya masyarakat
c. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d. Peta politik daerah dan nasional
e. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Kriteria perusahaan PMDN :
a. Menyerap banyak tenaga kerja.
b. Melakukan alih teknologi.
c. Termasuk skala prioritas tertinggi.
d. Melakukan industri pionir.
e. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
f. Termasuk pembangunan infrastruktur.
g. Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu.
h. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
i. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.
j. Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Fasilitas yang didapatkan perusahaan PMDN :
a. Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
b. Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
c. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
d. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
3. Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
Penyelenggaraan urusan penanaman modal sudah ditentukan dalam Pasal 30 UUPM, karena pemerintah atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal. Dalam penyelenggaran penanaman modal dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraannya. Dalam keinginan tersebut, pemerintah mengeluarkan pengaturan mengenai tata cara dalam penanaman modal. Pengaturan tersebut yaitu Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing.
a. Kegiatan Persiapan
Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, harus terlebih dahulu mempelajari daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi penanam modal. Setelah mempelajari yang cukup mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penanaman modal. Calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM (Meninves). Apabila permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan penanaman modal yang berlaku, ketua BKPM mengeluarkan surat persetujuan penanaman modal yang juga berlaku sebagai persetujuan prinsip.
b. Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Bagi calon penanam modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMDN wajib mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM atau ketua BKPMD setempat. Penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh kepala perwakilan setempat, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan pelaksanaan penanaman modal yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam mengajukan permohonan PMDN dan PMA, calon penanam modal berpedoman kepada:
1. Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal,
2. Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan,
3. Serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
c. Prosedur dan Syarat-Syarat
Penanaman modal dalam negeri merupakan suatu kegiatan yang menanamkan modal yang berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari warga Negara Indonesia. Dalam Pasal 5 Keputusan Kepala BKPM Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.57/SK/2004 telah ditentukan prosedur dalam pengajuan permohonan baru dalam rangka PMDN. Pihak yang dapat mengajukan permohonan ini, adalah:
1. Perseroan Terbatas (PT),
2. Commanditaire Vennootscop (CV),
3. Firma,
4. Badan Usaha Koperasi,
5. BUMN,
6. BUMD, atau
7. Perorangan.
Permohonan penanaman modal baru ini diajukan kepada kepala BKPM dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan model I/PMDN. Formulir model I PMDN ini telah dibakukan oleh BKPM. Ini dimaksudkan untuk mempermudah bagi calon penanam modal untuk mengajukan permohonan kepada BKPM. Hal-hal yang harus diisi oleh calon investor dalam permohonan tersebut meliputi :
a) Keterangan pemohon, yang meliputi nama pemohon, NPWP, akta pendirian, dan perubahannya (nama notaris, nomor, dan tanggal), pengesahan menteri kehakiman (nomor dan tanggal), alamat lengkap.
b) Keterangan rencana proyek yang meliputi bidang usaha, lokasi proyek (kabupaten, kota, provinsi), produksi pertahun, pemasaran pertahun, luas tanah yang diperlukan, tenaga kerja, rencana investasi, sumber pembiayaan, modal perseroan, jadwal waktu penyelesaian proyek, dan pernyataan.
Dalam permohonan itu dilampirkan hal-hal diantaranya:
1. Bukti diri pemohon, yang meliputi rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV, Fa, atau rekaman anggaran dasar bagi badan uasaha koperasi, atau rekaman KTP untuk perorangan.
2. Surat kuasa dari yang berhak apabila penanda tangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3. Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemohon.
4. Uraian rencana kegiatan.
5. Persyaratan dan/atau ketentuan sektorial tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
6. Bagi bidang usaha yang di persyaratkan kemitraan ;
a) Kesepakatan atau perjanjian kerja sama tetulis mengenai kesepakatan bemitra dengan usaha kecil, antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b) Akta pendirian atau perubahannya mengenai penyertaan usaha kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
c) Surat pernyataan di atas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil.
Berdasarkan atas permohonan dan persyaratan tersebut secara lengkap, BKPM dalam waktu 10 (sepuluh) hari menerbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SP PMDN). Persetujuan PMDN adalah persetujuan penanaman modal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan UU No. 25/2007 tentang UUPM, yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip/izin usaha sementara sampai dengan memperoleh izin usaha atau izin usaha tetap serta sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal. Izin Usaha/Izin Usaha Tetap merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi barang maupun produksi jasa sebagai pelaksanaan atas SP PMDN yang diperoleh persetujuan. Surat persetujuan penanaman modal dalam negeri yang telah ditanda tangani oleh BKPM disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait, yaitu :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Negara Agraria / Kepala BKPM;
5. Menteri Negara Lingkungan Hidup / Kepala Bapedal;
6. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (apabila ada kemitraan dengan usaha kecil);
7. Gubernur Bank Indonesa;
8. Gubernur Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan;
9. Direktur Jendral Teknis yang bersangkutan;
10. Direktur Jendral Pajak;
11. Direktur Jendral Bea dan Cukai
12. Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan;
13. Ketua BKPMD yang bersangkutan;
14. Kepala dinas instansi teknis kabupaten/kota terkait.
IV. KESIMPULAN
1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia.
2. Banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penanam modal dalam negeri. Dan juga ada beberapa faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri serta beberapa kriteria untuk perusahan yang ingin menanam modalnya dan juga fasilitas yang didapatkan oleh perusahaan tersebut.
3. Pemerintah telah membuat dan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan tata cara mengenai penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk dipatuhi oleh warga negara yang ingin melakukan penanaman modal agar terciptakan suatu situasi kondusif dan promotif.
V. SARAN
1. Penanaman modal dalam negeri di Indonesia sebaiknya ditingkatkan sehingga dapat membantu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Untuk meningkatkannya dengan cara menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang mendukung sehingga banyak yang tergerak untuk menanamkan modalnya.
2. Bagi para calon penanam modal dalam negeri sebaiknya harus mengetahui dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan penanaman modal. Serta juga harus mengetahui terlebih dahulu faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi PMDN. Dan begitu juga bagi sebuah perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri harus mengetahui kriteria-kriteria apa saja yang harus dimiliki oleh perusahaannya dan fasilitas apa saja yang akan didapatkan oleh perusahaannya.
3. Sebaiknya peraturan perundang-undangan dan tata cara yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dapat dipatuhi oleh semua warga Negara agar proses penanaman modal jauh lebih kondusif dan promotif. Serta jangan pernah sekali-kali petugas mempersulit dalam prosesnya atau malah mempermudah dengan cara nakal seperti meminta uang sebagai sogokan/suap.
VI. REFERENSI
4. repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_044180_chapter1.pdf
5. www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711039/BAB3.pdf
VII. PENYUSUN
1. Anne Rahma Safitri (20212947)
2. M. Wisnu Andriyanto (25212127)
3. Sarah U. Habibah (26212843)
No comments:
Post a Comment