UPAYA
PEMERINTAH UNTUK MENGATASI MASALAH KEMISKINAN
1.
Bantuan
Langsung Tunai (BLT)
Program bantuan langsung tunai yang
merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan
program konversi bahan bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki
dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahan beberapa pakar
kebijakan Negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan
pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara
wajib menyediakan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana di amanatkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Menjaga
Stabilitas Harga Bahan Kebutuhan Pokok
Fokus program ini bertujuan menjamin
daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama
beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus
ini seperti :
·
Penyediaan cadangan beras pemerintah 1
juta ton.
·
Stabilisasi/kepastian harga komoditas
primer.
3.
Mendorong
Pertumbuhan yang Berpihak pada Rakyat Miskin
Fokus program ini bertujuan mendorong
terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan
berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan
dengan fokus ini antara lain :
· Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan
produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
· Bimbingan teknis/pendampingan dan
pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Sinpan Pinjam (KSP).
·
Pelatihan budaya, motivasi usaha dan
teknis manajeman usaha mikro.
·
Pembinaan sentra-sentra produksi di
daerah terisolir dan tertinggal.
·
Fasilitas sarana dan prasarana usaha
mikro.
·
Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
·
Pengembangan usaha perikanan tangkap
skala kecil.
· Peningkatan akses informasi dan
pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
·
Percepatan pelaksanaan pendaftaran
tanah.
· Peningkatan koordinasi penanggulangan
kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
4.
Menyempurnakan
dan Memperluas Cakupan Program Pembangunan Berbasis Masyarakat
Program ini bertujuan untuk meningkatkan
sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan
perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha
bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
·
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan.
·
Program pengembangan infrastruktur sosial
ekonomi wilayah.
·
Program pembangunan daerah tertinggal
dan khusus.
·
Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan
berbasis masyarakat.
5.
Meningkatkan
Akses Masyarakat Miskin kepada Pelayanan Dasar
Fokus program ini bertujuan untuk
meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan,
dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara
lain :
· Penyediaan beasiswa bagi isswa miskin
jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dab
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsabawiyah (MTs).
· Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA).
·
Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan
beasiswa berprestasi.
·
Pelayanan kesehatan rujukan bagi
keluarga miskin secara Cuma-Cuma di kelas III rumah sakit.
6.
Membangun
dan Menyempurnakan Sistem Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Miskin
Fokus ini bertujuan melindungi penduduk
miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi.
Program teknis yang dibuat oleh pemerintah seperti :
·
Peningkatan kapasitas kelembagaan
pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
·
Pemberdayaan sosial keluarga, fakir
miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
lainnya.
·
Bantuan sosial untuk masyarakat rentan,
korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
·
Penyediaan bantuan tunai bagi rumah
tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan
ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia
sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan
social kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan
(PKH).
·
Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai
bagi RTSM yang memenuhi persyaratan)
7.
Membangun
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
KUR merupakan kredit program yang
diluncurkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007. KUR ditujukan
bagi pengusaha mikro dan kecil yang tidak memiliki agunan tambahan dengan
plafon maksimal 500 juta. Bank bersedia menyalurkan KUR karena kreditnya
dijamin oleh pemerintah. Dari program ini (KUR), diharapkan sector UMKM dapat
tumbuh dan berkembang dalam menyokong perekonomian bangsa. Selain itu, melalui
program ini juga, pemerintah menargetkan sector UMKM dapat tumbuh sebesar
650.000 unit UMKM. Selain program KUR, pemerintah juga penyiapkan program dalam
pengentasan kemiskinan di Indonesia. Tentu saja program ini juga akan
bersinergi dengan program pemberdayaan sector UMKM. Program ini dinamakan
dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan
singkatan PNPM. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diresmikan
oleh presiden SBY pada Februari 2007 ini diharapkan dapat menjangkau 31,92 juta
penduduk miskin di Indonesia atau sekitar 7,96 juta keluarga miskin. Pada tahun
2007 program PNPM ini ditujukan bagi 2.891 kecamatan yang terdiri dari 2.057
kecamatan dalam PNPM pedesaan dan 834 kecamatan PNPM perkotaan yang tersebar di
33 provinsi. Setiap kecamatan akan mendapatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat
(BLM) antara Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar per tahun yang disesuaikan di tiap
kecamatan.
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment