Saturday, 27 April 2013

TUGAS 2


UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENGATASI MASALAH KEMISKINAN

1.      Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program bantuan langsung tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahan beberapa pakar kebijakan Negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara wajib menyediakan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Menjaga Stabilitas Harga Bahan Kebutuhan Pokok
Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
·         Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton.
·         Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer.

3.      Mendorong Pertumbuhan yang Berpihak pada Rakyat Miskin
Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain :
·  Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
· Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Sinpan Pinjam (KSP).
·         Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro.
·         Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal.
·         Fasilitas sarana dan prasarana usaha mikro.
·         Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
·         Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil.
·   Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
·         Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah.
·  Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.

4.      Menyempurnakan dan Memperluas Cakupan Program Pembangunan Berbasis Masyarakat
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
·         Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan.
·         Program pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah.
·         Program pembangunan daerah tertinggal dan khusus.
·         Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.

5.      Meningkatkan Akses Masyarakat Miskin kepada Pelayanan Dasar
Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
·  Penyediaan beasiswa bagi isswa miskin jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dab Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsabawiyah (MTs).
·        Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA).
·         Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi.
·         Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara Cuma-Cuma di kelas III rumah sakit.

6.      Membangun dan Menyempurnakan Sistem Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Miskin
Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang dibuat oleh pemerintah seperti :
·         Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
·         Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
·         Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
·         Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan social kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
·         Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan)

7.      Membangun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
KUR merupakan kredit program yang diluncurkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007. KUR ditujukan bagi pengusaha mikro dan kecil yang tidak memiliki agunan tambahan dengan plafon maksimal 500 juta. Bank bersedia menyalurkan KUR karena kreditnya dijamin oleh pemerintah. Dari program ini (KUR), diharapkan sector UMKM dapat tumbuh dan berkembang dalam menyokong perekonomian bangsa. Selain itu, melalui program ini juga, pemerintah menargetkan sector UMKM dapat tumbuh sebesar 650.000 unit UMKM. Selain program KUR, pemerintah juga penyiapkan program dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Tentu saja program ini juga akan bersinergi dengan program pemberdayaan sector UMKM. Program ini dinamakan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan singkatan PNPM. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diresmikan oleh presiden SBY pada Februari 2007 ini diharapkan dapat menjangkau 31,92 juta penduduk miskin di Indonesia atau sekitar 7,96 juta keluarga miskin. Pada tahun 2007 program PNPM ini ditujukan bagi 2.891 kecamatan yang terdiri dari 2.057 kecamatan dalam PNPM pedesaan dan 834 kecamatan PNPM perkotaan yang tersebar di 33 provinsi. Setiap kecamatan akan mendapatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) antara Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar per tahun yang disesuaikan di tiap kecamatan.


Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment