PSAK
A.
Total PSAK di Indonesia
1.
PSAK
1 Penyajian Laporan Keuangan
2.
PSAK
2 Laporan Arus Kas
3.
PSAK
3 Laporan Keuangan Interim
4.
PSAK
4 Laporan Keuangan Tersendiri
5.
PSAK
5 Segmen Operasi
6.
PSAK
7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
7.
PSAK
8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.
PSAK
10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9.
PSAK
13 Properti Investasi
10.
PSAK
14 Persediaan
11.
PSAK
15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12.
PSAK
16 Aset Tetap
13.
PSAK
18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14.
PSAK
19 Aset Tak Berwujud
15.
PSAK
22 Kombinasi Bisnis
16.
PSAK
23 Pendapatan
17.
PSAK
24 Imbalan Kerja
18.
PSAK
25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19.
PSAK
26 Biaya Pinjaman
20.
PSAK
28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21.
PSAK
30 Sewa
22.
PSAK
34 Kontrak Konstruksi
23.
PSAK
36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24.
PSAK
38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25.
PSAK
44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
26.
PSAK
45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27.
PSAK
46 Pajak Penghasilan
28.
PSAK
48 Penurunan Nilai Aset
29.
PSAK
50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30.
PSAK
53 Pembayaran Berbasis Saham
31.
PSAK
55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32.
PSAK
56 Laba Per Saham
33.
PSAK
57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34.
PSAK
58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
35.
PSAK
60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36.
PSAK
61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
37.
PSAK
62 Kontrak Asuransi
38.
PSAK
63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39.
PSAK
64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
40.
PSAK
65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41.
PSAK
66 Pengaturan Bersama
42.
PSAK
67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43.
PSAK
68 Pengukuran Nilai Wajar
B.
PSAK Nomor berapa saja yang telah
dihapus?
1. PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32:
Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan
PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2. PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41:
Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
3. PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54:
Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4. PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31:
Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi
Perusahaan Reksa Dana
5. PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6:
Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif
Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6. PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21:
Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian
Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas
Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7. PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44:
Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8. PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27:
Akuntansi Perkoperasian
9. PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas
Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi
Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10. PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51:
Akuntansi Kuasi Organisasi
11. PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39:
Akuntansi Kerja Sama Operasi
12. PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33:
Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada
Pertambangan Umum
C.
Pembahasan PSAK: PSAK 45
PSAK No.
45 mengatur tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Dalam penyajiannya,
laporan keuangan organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis pada
umumnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan tujuan operasi dari kedua
organsiasi tersebut. Organisasi bisnis dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh
laba di dalam setiap aktivitasnya, sedangkan organisasi nirlaba merupakan
organisasi nonprofit yang tujuan utamanya bukanlah untuk mencari
keuntungan, tetapi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Laba yang
diperoleh dalam organisasi nirlaba tidak akan di gunakan untuk kepentingan
pihak-pihak tertentu, melainkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain
itu, organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari pihak yang tidak
mengharapkan adanya pembayaran kembali atau keuntungan. Hal ini mengakibatkan
adanya transaksi yang jarang timbul pada organisasi bisnis pada umumnya. Untuk
itu penyajian laporan keuangan organisasi nilaba juga perlu diperhatikan.
Penyajian laporan keuangan untuk organisasi nirlaba telah diatur dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45. Berdasarkan PSAK No. 45, laporan
keuangan untuk organisasi nirlaba terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan
aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Penyajian
laporan keuangan organisasi nirlaba yang sesuai dengan PSAK No. 45 diharapkan
dapat membuat laporan keuangan dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi
dan informasi keuangan yang diberikan lebih berkualitas.
D.
Pendapat Mengenai PSAK 45
Entitas
Nirlaba diharapkan dapat menerapkan seluruh pernyataan dalam PSAK No. 45 dalam
menyajikan laporan keuangan. Sebab laporan keuangan Entitas Nirlaba yang sesuai
dengan PSAK No. 45 dapat meningkatkan kualitas informasi keuangan dari
organisasi tersebut. Dengan demikian, Entitas Nirlaba tersebut dapat memberikan
informasi keuangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi:
·
Ikatan
Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari
2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
No comments:
Post a Comment