Saturday, 18 May 2013

TUGAS 4



1.    Jelaskan jika terjadi peredaran uang di Indonesia dianggap dapat menimbulkan inflasi maka Bank Indonesia (BI) sebagai pelaksana kebijakan moneter akan melakukan apa saja !

Peran bank sentral dalam perekonomian suatu negara sangat penting. Bank sentral adalah mitra utama pemerintah dalam menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi melalui kebijakan suku bunga dengan statusnya sebagai otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter, bank sentral memiliki tujuan, tugas, maupun wewenang yang tidak dimiliki lembaga ekonomi lainnya. Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (Free Floating). Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar dan suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oeleh pemerintah. Kebijakan moneter Bank Indonesia ditujukan untuk mengelola tekanan harga yang berasal dari sisi permintaan aggregat(demand management) relatif terhadap kondisi sisi penawaran. Kebijakan moneter tidak ditujukan untuk merespon kenaikan inflasi yang disebabkan oleh faktor yang bersifat kejutan yang bersifat sementara (temporer) yang akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu.
Adapun tujuan pemerintah dalam hal mengatasi lanju inflasi dengan cara kebijakan moneter adalah sebagai berikut:
     Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
     Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang, baik itu untuk dalam negeri maupun untuk lalu 
       lintas pembayaran luar negeri.
     Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.
     Mencegah terjadinya inflasi.

Adapun tindakan yang dilakukan Bank Indonesia dalam mengatasi inflasi akibat peredaran uang :
A.    Kebijakan Moneter
      1.      Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter dalam rangka untuk memengaruhi jumlah uang beredar yang bersifat kuantitatif antara lain sebagai berikut :
a)      Discount Policy (Politik Diskonto)
Politik diskonto artinya kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan suku bunga bank dalam rangka memperlancar likuiditas sehari-hari. Bank sentral dalam menjalankan tugasnya mengawasi kegiatan bank umum, dapat mengubah tingkat bunga yang berlaku. Jika dalam kondisi kegiatan ekonomi masih berada di bawah tingkat kegiatan yang diharapkan, bank sentral dapat menurunkan tingkat diskonto/suku bunga, sehingga masyarakat melakukan pinjaman dan banyak investasi yang ada di masyarakat. Begitu juga sebaliknya, apabila bank sentral ingin membatasi kegiatan ekonomi, maka tingkat suku bunga perlu dinaikkan, sehingga masyarakat/pengusaha banyak melakukan tabungan dan uang yang beredar dapat dikurangi.

b)      Open Market Policy (Politik Pasar Terbuka atau Operasi Pasar Terbuka)
Politik pasar terbuka artinya kebijakan untuk memperjualbelikan surat-surat berharga atau obligasi oleh Bank Indonesia di pasar uang. Pada waktu perekonomian mengalami resesi, maka uang yang beredar perlu diadakan penambahan untuk mendorong kegiatan ekonomi yaitu dengan cara membeli surat-surat berharga. Pada waktu inflasi, untuk mengurangi kegiatan ekonomi yang berlebihan, uang yang beredar harus dikurangi dengan cara menjual surat-surat berharga. Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.

c)      Cash Receive Ratio (Politik Cadangan Kas atau Giro Wajib Minimum)
Politik cadangan kas artinya kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas yang harus ada di bank-bank umum. Apabila kondisi perekonomian terjadi kenaikan harga (inflasi), maka bank sentral dapat menaikkan cadangan kas minimumnya sehingga uang yang beredar dapat dikurangi. Sebaliknya jika kondisi perekonomian sedang lesu, maka pemerintah dapat menurunkan cadangan kas minimumnya, sehingga uang yang beredar bertambah karena banyaknya pinjaman yang diberikan kepada masyarakat. Akibat dari naiknya cadangan kas, maka kemampuan bank umum untuk memberikan pinjaman berkurang atau bank umum tidak mampu memberikan pinjaman dan sekaligus dana yang menganggur di bank semakin bertambah.
      
      2.      Kebijakan Moneter Kualitatif
Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif meliputi politik pagu kredit dan politik pembujukan moral
a)      Plafon Credit Policy (Politik Pagu Kredit)
Politik pagu kredit artinya kebijakan untuk memperketat atau mempermudah dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat. Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar lebih tumbuh dengan baik, maka pemerintah (Bank Indonesia) dapat melakukan pengawasan pinjaman secara selektif dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank umum memberikan pinjaman-pinjaman dan melakukan investasi-investasi sesuai dengan yang diinginkan pemerintah. Misalnya untuk mendorong sektor industri, maka bank sentral dapat membuat peraturan yang mengharuskan bank umum meminjamkan sebagian dananya kepada usaha-usaha sektor industri dengan syarat-syarat yang ringan.

b)      Moral Persuation Policy (Politik Pembujukan Moral)
Politik pembujuan moral artinya Bank Indonesia menghimbau kepada bank-bank umum untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi secara makro agar arus uang dapat berjalan dengan lancar. Kebijakan ini dijalankan pemerintah dengan menetapkan hal-hal yang harus dilakukan oleh bank umum dalam bentuk tertulis, melalui pertemuan dengan pimpinan bank-bank tersebut. Dalam pertemuan itu bank sentral menjelaskan kebijakankebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan yang diinginkan dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.

B.     Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubugan dengan finansial pemerintah. Kebijakan fiskal dapat dilakukan melalui instrument berikut:
•     Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah
Sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan. Pemerintah tidak menambah pengeluarannya agar anggaran tidak defisit.

•     Menaikkan pajak
Dengan menaikkan pajak, konsumen akan mengurangi jumlah konsumsinya karena sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Dan juga akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun, dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.

C.    Kebijakan Non Moneter
Kebijakan non moneter adalah kebijakan yang tidak berhubungan dengan finansial pemerintah maupun jumla uang yang beredar, cara ini merupakan langkah alternatif untuk mengatasi inflasi. Kebijakan non moneter dapat dilakukan melalui instrument berikut:
         Mendorong agar pengusaha menaikkan hasil produksinya
Cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.

         Menekan tingkat upah
Tidak lain merupakan upaya menstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.

         Pemerintah melakukan pengawasan harga dan sekaligus menetapkan harga maksimal

         Pemerintah melakukan distribusi secara langsung
Dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi/HET). Pengendalian harga yang baik tidak akan berhasil tanpa ada pengawasan. Pengawasan yang tidak baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar, seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.

         Penanggulangan inflasi yang sangat parah (Hyper Inflation)
      Ditempuh dengan cara melakukan sanering (pemotongan nilai mata uang). Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan, reorganisasi.
      Kebijakan sanering antara lain:
-          Penurunan nilai uang
-     Pembekuan sebagian simpanan pada bank – bank dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah.
      Senering ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1960-an pada saat inflasi mencapai 650%. Pemerintah memotong nilai mata uang pecahan Rp. 1.000,00 menjadi Rp. 1,00.

         Kebijakan yang berkaitan dengan output
Kenaikan output dapat memperkecil laju inflasi. Kenaikan jumlah output ini dapat dicapai misalnya dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang di dalam negeri cenderung menurunkan harga.

         Kebijakan penentuan harga dan indexing
Ini dilakukan dengan penentuan ceiling price.

         Devaluasi
Penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi biasanya pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi lebih sering dikaitkan dengan menurunnya nilai uang satu negara terhadap nilai mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakan pemerintah menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing.

2.      Jelaskan faktor utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional !

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. 
Faktor utama yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional yaitu bisa menjalin bisnis antar satu Negara dengan Negara lain. Selain itu bisa mempromosikan barang sendiri ke luar negeri agar luar negeri tau barang yang dihasilkan oleh Negara pribumi itu kualitasnya juga bagus dan bisa di jual-belikan. Dari perdangan internasional itu juga menghasilkan profit/laba yang besar untuk Negara itu sendiri. Untuk itu perdagangan internasional harus dillakukan, karena banyak keuntungannya dalam menjalani perdagangan internasional.

Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional
Tentu ada banyak faktor yang mempengaruhinya, faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah yang sebagai berikut :
a.       Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki
Penyebab utama timbulnya perdagangan internasional adalah adanya perbedaan sumber daya alam. Sumber daya alam yang dimiliki masing-masing Negara berbeda. Jarang sekali suatu negara dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Oleh karena itu masing-masing negara harus melakukan pertukaran.

b.      Perbedaan faktor produksi
Selain faktor produksi alam, suatu negara mempunyai perbedaan kemampuan tenaga kerja, besarnya modal yang dimiliki, dan keterampilan seorang pengusaha. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan oleh suatu negara juga mengalami perbedaan, sehingga dibutuhkan adanya perdagangan.

c.       Kondisi ekonomis yang berbeda
Karena adanya perbedaan faktor produksi yang mengakibatkan perbedaan biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang, maka bisa jadi dalam suatu Negara memerlukan biaya tinggi untuk memproduksi barang tertentu. Sehingga negara tersebut bermaksud mengimpor barang dari luar negeri karena biayanya dianggap lebih murah.

d.      Efisiensi (Penghematan biaya produksi)
Dengan adanya perdagangan internasional suatu negara dapat memasarkan hasil produksinya pada banyak negara. Negara tersebut berproduksi dalam jumlah besar sehingga dapat menurunkan biaya produksi. Barang yang diproduksi dalam jumlah besar akan lebih murah daripada barang yang diproduksi dalam jumlah kecil.

e.       Perbedaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang digunakan
Adanya perbedaan IPTEK antara tiap Negara secara tidak langsung akan mempengaruhi jenis barang yang mereka produksi. Beberapa negara yang telah menggunakan teknologi lebih modern dapat memproduksi barang dengan harga lebih murah daripada yang menggunakan teknologi sederhana. Misalkan saja Indonesia yang masuk sebagai Negara yang bekembang maka akan lebih banyak memproduksi barang yang bersifat agrari misalkan kopi, teh, beras, dan masih banyak lagi. Sedangkan bagi Negara maju akan cendeung memproduksi barang industri, misalkan saja pada Negara Jepang yang memproduksi barang elektronik dalam jumlah besar. Jika membahas masalah IPTEK pada masing-masing Negara maka secara tidak langsung berkaitan juga dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Negara tersebut. Karena bagaimanapun juga jika pertumbuhan IPTEK tidak diikuti dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia maka tidak akan berjalan dengan maksimal.

f.       Perbedaan selera masyarakat di Negara yang berbeda
Indonesia mengimpor buah apel dari Amerika Serikat padahalbuah apel dapat dihasilkan di dalam negeri. Buah apel dari Amerika Serikat menurut sebagian orang lebih mengundang selera dibandingkan buah apel lokal.

g.      Tidak semua Negara dapat memproduksi sendiri suatu barang
Karena keterbatasan kemampuan suatu negara, baik kekayaan alam maupun yang lainnya, maka tidak semua barang yang dibutuhkan oleh suatu negara mampu untuk diproduksi sendiri, untuk itulah diperlukan tukar-menukar antarbangsa.

h.      Adanya motif keuntungan dalam perdagangan
Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi suatu barang selalu terdapat perbedaan. Adakalanya suatu negara lebih untung melakukan impor daripada memproduksi sendiri. Namun, adakalanya lebih menguntungkan kalau dapat memproduksi sendiri barang tersebut, karena biaya produksinya lebih mudah. Oleh karena itu, negara-negara tersebut akan mencari keuntungan dalam memperdagangkan barang hasil produksinya. 

3.   Sebutkan ciri-ciri suatu Negara yang telah berhasil membangun negaranya jika dilihat dari !

Ciri-ciri suatu Negara telah berhasil membangun negaranya jika dilihat dari :
•     Pengaturan dan Ketertiban
Negara yang mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

•     Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara yang telah mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : pelatihan tenaga siap kerja.

•     Peningkatan kualitas hidup
Negara yang telah berhasil pastinya memiliki penduduk yang berhasil pula melalui kinerja pemerintahan Negara yang menjalankan fungsi Negaranya dengan baik. Dengan begitu terjadilah peningkatan kualitas hidup yang lebih tinggi. Contoh: pendapatan perkapita negara yang tinggi.

•     Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara yang berhasil pastinya dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. serta menjamin keamanan. ketika negara tidak bisa menghadirkan keamanan, maka kemakmuran dan fungsi sosial sudah pasti ikut runyam. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI

•     Keadilan
Dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.

Ciri-ciri suatu Negara telah berhasil membangun negaranya juga dapat dilihat dari :
-    Sumber daya alam yang dimanfaatkan secara optimal.
-    Produktivitas masyarakat didominasi barang.
-    Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor industri dan jasa. Hasil industrinya tidak saja untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, akan tetapi juga untuk pemenuhan komoditas ekspor.
-    Sektor pertanian tetap diusahakan walaupun sedikit namun pengolahannya telah menggunakan alat-alat modern.
-    Ekspor yang dilakukan adalah ekspor hasil industri dan jasa.
-   Sumber daya manusianya berkualitas tinggi, sehingga dapat menguasai iptek, karena didukung oleh faktor kesehatan dan pendidikan.
-    Dapat mengatasi masalah kependudukan.
-    Pertumbuhan penduduknya rendah, antara 0,1% - 1% pertahun.
-    Tingkat dan kualitas hidup masyarakat tinggi.
-    Konsentrasi penduduknya banyak di daerah perkotaan.
-    Angka kelahiran dan angka kematian relatif rendah sedangkan angka harapan hidup mencapai rata-rata diatas 67,5% pertahun.
-    Tingkat pendidikan penduduknya tinggi sehingga tidak ada penduduk yang buta huruf.
-    Rata-rata penduduknya telah memperoleh penghasilan yang layak setiap bulannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik pangan, sandang, dan papan. Sedikit dijumpai penduduk yang miskin.
-    Tercukupinya penyediaan fasilitas umum.
-    Kesadaran hokum, kesetaraan gender, menjungjung tinggi HAM.
-    Tekhnologi berkembang baik.
-    Intensitas mobilitas tinggi.

4.      Benarkah Inflasi selalu merugikan ?

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Karena inflasi sendiri dibagi menjadi 4 yaitu inflasi ringan, inflasi sedang, inflasi berat, dan hiperinflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat.
Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.  Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Dibalik banyaknya dampak negative dari inflasi terdapat beberapa dampak positif yang ditimbulkan oleh inflaasi itu senditi antara lain :
1.   Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
2.   Produksi barang-barang bertambah. Hal ini terjadi karena keuntungan pengusaha yang terus  
      bertambah karena terjadinya inflasi.
3.   Kesempatan kerja bertambah. Lapangan pekerjaan semakin terbuka karena kegiatan  
      produksi akan melebihi dari biasanya dan juga akan terjadi tambahan investasi.
4.   Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil 
      kerana nilai mata uangnya yang kecil juga.

Adapun beberapa pihak yang sangat diuntungkan dengan terjadinya inflasi di suatu Negara, yaitu:
1.   Para pengusaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi, telah memiliki stock/persediaan  
      produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.
2.   Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga  
      barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga, karena ingin mendapatkan  
      laba/keuntungan yang besar.
3.   Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan 
      cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya 
      kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan  
      mereka.
4.   Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga 
      nilai riil nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi , tetapi peminjam membayar sesuai dengan 
     perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya inflasi.

Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Jadi, inflasi tidak selalu merugikan karena inflasi secara langsung selalu mengikuti pertumbuhan masyarakat. Sehingga ketika pendapatan masyarakat meningkat, maka inflasi akan meningkat pula secara global, tapi jika pendapatan masyarakat menurun maka inflasi juga akan ikut turun. Jadi inflasi akan terus mengikuti gerak pendapatan dan pertumbuhan masyarakat dalam suatu negara.

Daftar Pustaka

Wednesday, 15 May 2013

TUGAS 3


Penanaman Modal Dalam Negeri

I.            Pendahuluan
Penanaman modal (investment) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif. Investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain, adanya modal dalam suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal memungkinkan perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam proses produksi.
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. (Sadono Sukirno: 121)
Investasi merupakan suatu alat untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di negara yang sedang berkembang, dengan demikian investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan kerja. Investasi sebagai penanaman modal atau sering disebut juga dengan pembentukan modal merupakan suatu komponen yang menentukan tingkat pengeluaran agregat suatu negara. Karena itu, dalam pembangunan ekonomi, peranan investasi sangatlah penting. Semakin tinggi investasi, pendapatan nasional akan mengalami peningkatan karena peningkatan terhadap barang dan jasa bertambah.
Adapun faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain: Faktor Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, Faktor Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam Perizinan.
Peraturan dan Perundang-Undangan yang terkait Penanaman Modal :
a.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
b.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
c.    Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
d.   Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

II.         Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ?
2.      Apa saja syarat-syarat penanaman modal dalam negeri, faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, dan kriteria & fasilitas perusahaan penanaman modal dalam 
      negeri ?
3.      Bagaimana tata cara penanaman modal dalam negeri ?

III.       Pembahasan
1.      Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia. Namun ada juga bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah, misalkan: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara. Penanaman modal dalam negeri di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional, misalkan seperti: perikanan, perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, dan perdagangan umum. Penanaman modal dalam negeri dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional, misalnya seperti: di bidang telekomunikasi dan perkebunan.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam Negeri:
a.       Untuk Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional dapat digunakan dalam mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
b.   Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
c.      Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor  dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
d.      Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta.
e.      Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.

2.     Syarat-Syarat Penanaman Modal Dalam Negeri, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Kriteria & Fasilitas Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
Syarat-syarat PMDN :
a.   Permodalan : menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
b.   Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
c.    Bidang Usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
d.    Perizinan dan Perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
e.      Batas Waktu Berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
f.    Tenaga Kerja : wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN :
a.       Potensi dan karakteristik suatu daerah
b.      Budaya masyarakat
c.       Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d.      Peta politik daerah dan nasional
e.       Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Kriteria perusahaan PMDN :
a.       Menyerap banyak tenaga kerja.
b.      Melakukan alih teknologi.
c.       Termasuk skala prioritas tertinggi.
d.      Melakukan industri pionir.
e.       Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
f.        Termasuk pembangunan infrastruktur.
g.   Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu.
h.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
i.        Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.
j.     Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Fasilitas yang didapatkan perusahaan PMDN :
a.     Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
b.     Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
c.      Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
d.   Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

3.      Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
Penyelenggaraan urusan penanaman modal sudah ditentukan dalam Pasal 30 UUPM, karena pemerintah atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal. Dalam penyelenggaran penanaman modal dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraannya. Dalam keinginan tersebut, pemerintah mengeluarkan pengaturan mengenai tata cara dalam penanaman modal. Pengaturan tersebut yaitu Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing.
a.      Kegiatan Persiapan
Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, harus terlebih dahulu mempelajari daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi penanam modal. Setelah mempelajari yang cukup mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penanaman modal. Calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM (Meninves). Apabila permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan penanaman modal yang berlaku, ketua BKPM mengeluarkan surat persetujuan penanaman modal yang juga berlaku sebagai persetujuan prinsip.

b.     Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Bagi calon penanam modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMDN wajib mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM atau ketua BKPMD setempat. Penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh kepala perwakilan setempat, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan pelaksanaan penanaman modal yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam mengajukan permohonan PMDN dan PMA, calon penanam modal berpedoman kepada:
1.   Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal,
2.  Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan,
3.   Serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah

c.       Prosedur dan Syarat-Syarat
Penanaman modal dalam negeri merupakan suatu kegiatan yang menanamkan modal yang berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari warga Negara Indonesia. Dalam Pasal 5 Keputusan Kepala BKPM Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.57/SK/2004 telah ditentukan prosedur dalam pengajuan permohonan baru dalam rangka PMDN. Pihak yang dapat mengajukan permohonan ini, adalah:
1.      Perseroan Terbatas (PT),
2.      Commanditaire Vennootscop (CV),
3.   Firma,
4.      Badan Usaha Koperasi,
5.      BUMN,
6.      BUMD, atau
7.      Perorangan.
Permohonan penanaman modal baru ini diajukan kepada kepala BKPM dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan model I/PMDN. Formulir model I PMDN ini telah dibakukan oleh BKPM. Ini dimaksudkan untuk mempermudah bagi calon penanam modal untuk mengajukan permohonan kepada BKPM. Hal-hal yang harus diisi oleh calon investor dalam permohonan tersebut meliputi :
a) Keterangan pemohon, yang meliputi nama pemohon, NPWP, akta pendirian, dan perubahannya (nama notaris, nomor, dan tanggal), pengesahan menteri kehakiman (nomor dan tanggal), alamat lengkap.
b)    Keterangan rencana proyek yang meliputi bidang usaha, lokasi proyek (kabupaten, kota, provinsi), produksi pertahun, pemasaran pertahun, luas tanah yang diperlukan, tenaga kerja, rencana investasi, sumber pembiayaan, modal perseroan, jadwal waktu penyelesaian proyek, dan pernyataan.
Dalam permohonan itu dilampirkan hal-hal diantaranya:
1.    Bukti diri pemohon, yang meliputi rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV, Fa, atau rekaman anggaran dasar bagi badan uasaha koperasi, atau rekaman KTP untuk perorangan.
2.  Surat kuasa dari yang berhak apabila penanda tangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.      Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemohon.
4.      Uraian rencana kegiatan.
5.      Persyaratan dan/atau ketentuan sektorial tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
6.      Bagi bidang usaha yang di persyaratkan kemitraan ;
a)     Kesepakatan atau perjanjian kerja sama tetulis mengenai kesepakatan bemitra dengan usaha kecil, antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b)      Akta pendirian atau perubahannya mengenai penyertaan usaha kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
c)  Surat pernyataan di atas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil.
Berdasarkan atas permohonan dan persyaratan tersebut secara lengkap, BKPM dalam waktu 10 (sepuluh) hari menerbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SP PMDN). Persetujuan PMDN adalah persetujuan penanaman modal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan UU No. 25/2007 tentang UUPM, yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip/izin usaha sementara sampai dengan memperoleh izin usaha atau izin usaha tetap serta sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal. Izin Usaha/Izin Usaha Tetap merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi barang maupun produksi jasa sebagai pelaksanaan atas SP PMDN yang diperoleh persetujuan. Surat persetujuan penanaman modal dalam negeri yang telah ditanda tangani oleh BKPM disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait, yaitu :
1.   Menteri Dalam Negeri;
2.   Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan;
3.   Menteri Keuangan;
4.   Menteri Negara Agraria / Kepala BKPM;
5.   Menteri Negara Lingkungan Hidup / Kepala Bapedal;
6.   Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (apabila ada kemitraan dengan usaha kecil);
7.   Gubernur Bank Indonesa;
8.   Gubernur Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan;
9.   Direktur Jendral Teknis yang bersangkutan;
10Direktur Jendral Pajak;
11Direktur Jendral Bea dan Cukai
12Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan;
13Ketua BKPMD yang bersangkutan;
14Kepala dinas instansi teknis kabupaten/kota terkait.

IV.     KESIMPULAN
1.   Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia.
2.      Banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penanam modal dalam negeri. Dan juga ada beberapa faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri serta beberapa kriteria untuk perusahan yang ingin menanam modalnya dan juga fasilitas yang didapatkan oleh perusahaan tersebut.
3.      Pemerintah telah membuat dan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan tata cara mengenai penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk dipatuhi oleh warga negara yang ingin melakukan penanaman modal agar terciptakan suatu situasi kondusif dan promotif.

V.         SARAN
1.   Penanaman modal dalam negeri di Indonesia sebaiknya ditingkatkan sehingga dapat membantu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Untuk meningkatkannya dengan cara menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang mendukung sehingga banyak yang tergerak untuk menanamkan modalnya.
2.    Bagi para calon penanam modal dalam negeri sebaiknya harus mengetahui dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan penanaman modal. Serta juga harus mengetahui terlebih dahulu faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi PMDN. Dan begitu juga bagi sebuah perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri harus mengetahui kriteria-kriteria apa saja yang harus dimiliki oleh perusahaannya dan fasilitas apa saja yang akan didapatkan oleh perusahaannya.
3.   Sebaiknya peraturan perundang-undangan dan tata cara yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dapat dipatuhi oleh semua warga Negara agar proses penanaman modal jauh lebih kondusif dan promotif. Serta jangan pernah sekali-kali petugas mempersulit dalam prosesnya atau malah mempermudah dengan cara nakal seperti meminta uang sebagai sogokan/suap.

VI.     REFERENSI
4.       repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_044180_chapter1.pdf
5.       www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711039/BAB3.pdf

VII.  PENYUSUN
               1.      Anne Rahma Safitri              (20212947)
               2.      M. Wisnu Andriyanto           (25212127)
               3.      Sarah U. Habibah                 (26212843)