Tuesday, 6 May 2014

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP
PENGGUNAAN PRODUK PROVIDER TELEKOMUNIKASI
DI INDONESIA

Adery P. Winter

1.1 PENDAHULUAN
Aktualnya isu perlindungan konsumen tersebut bukanlah semata karena seringnya isu perlindungan konsumen dijadikan alat politik demi untuk memenuhi kehendak ekonomi negara-negara besar dalam perdagangan internasional, tetapi disebabkan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pemajuan kepentingan kemanusiaan sebagai akibat dari transaksi jual beli barang dan jasa.

Isue perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya dengan dunia usaha yang mengglobal. Hal ini jelas terlihat secara tekstual dalam salah satu konsideran Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dalam pertimbangan butir (c) menegaskan, bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Selanjutnya, dalam butir (d) ditegaskan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Berdasarkan rumusan demikian, dapat dikatakan bahwa pertanggung-jawaban hukum adalah: Suatu keadaan wajib atau kewajiban untuk menanggung segala sesuatu secara hukum jika terjadi sesuatu yang boleh dituntut, dipersalahkan ataupun diperkirakan sebagai akibat dari sikap pihak sendiri. Pertanggung jawaban produk adalah pertanggungjawaban dari kaum produsen atau para penjualnya terhadap kerugian yang disebabkan barang/jasa yang telah diserahkan/dipasarkan.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang materi dasarnya dimuat dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945. Norma-norma perlindungan konsumen dalam sistem Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai ”undang-undang payung” yang menjadi kriteria untuk mengukur dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen, yang semula diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan solusi bagi penyelesaian perkara-perkara yang timbul sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut, ternyata dalam penegakan hukumnya atau dalam penerapannya terjadi ketimpangan dan menimbulkan kebingungan bagi pihak yang terlibat dalam proses implementasinya.

Tataran praktek menunjukkan banyak konsumen yang dirugikan dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Hal ini dapat di lihat dalam permasalahan di lapangan tentang adanya kerugian konsumen di dalam penyelenggaraan jasa-jasa Telekomunikasi.

Salah satu faktor probabilitas yang merugikan hak-hak konsumen, bahwa produk yang dipasarkan tidak layak dikonsumsi konsumen dan tidak pula sesuai dengan apa yang dipromosikan oleh pelaku usaha, sehingga hak-hak konsumen sering diabaikan oleh mereka. Sejak Indonesia dilanda krisis moneter 1997, ternyata kemitraan melalui Kerjasama Operasi (KSO) mulai dipermasalahkan, Implementasi Kerjasama Operasi (KSO) dianggap tidak memberikan dampak positif, bahkan dianggap cenderung merugikan pihak Telkom.

Kekecewaan tersebut dilihat dari hal-hal berikut, antara lain: a). Kinerja Operasional Mitra KSO yang sangat rendah; b). Mitra KSO memberikan kontribusi pendapatan yang kecil pada income Telkom; c). Alih Teknologi yang semula diharapkan melalui pola KSO tidak sesuai dengan harapan; d). Adanya mitra KSO yang prakteknya tidak membawa modal, malahan menjadi beban Telkom (cenderung hanya mengumpulkan keuntungan saja); e). Target Mitra KSO yang tidak tercapai. Perkembangan ekonomi mempengaruhi peta hukum, sebaliknya perubahan hukum juga memberikan dampak yang luas terhadap perkembangan ekonomi, sehingga keberadaan asas dan tujuan perlindungan konsumen, norma-norma perlindungan konsumen, hak-hak konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, masih harus dibuktikan keberadaannya di dalam praktek, guna untuk melindungi masyarakat konsumen agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Sehubungan dengan Judul Penelitian ini, tentang: Perlindungan Hak-Hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia, maka dibutuhkan Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap produk jasa Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur hak-hak konsumen, dalam hal ini tentunya menyangkut tentang hak-hak asasi konsumen. Penegakan Hak Asasi Manusia yang bukan semata-mata untuk kepentingan manusia sendiri akan tetapi yang terpenting adalah diakui dan dihormatinya martabat kemanusiaan setiap manusia, tanpa membedakan strata sosial, status sosial, status politik, etnik, agama, keyakinan politik, budaya ras, golongan dan sejenisnya. Hal ini terlihat jelas dalam mukadimanya, yaitu: ”bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.” Selanjutnya tujuan perlindungan konsumen, adalah untuk mengangkat harkat hidup dan martabat konsumen, yaitu dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.

Hal ini tentunya perlu adanya pengkajian secara mendalam tentang eksistensi dari peraturan perundang-undangan Telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. Apakah Undang-Undang Telekomunikasi dapat mengakomodasi kebutuhan konsumen dan kewajiban pelaku usaha di dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

1.2 PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan tersebut di atas, sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi di Indonesia?
2.      Bagaimanakah tanggung jawab penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia?
3.      Bagaimanakah sistem penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dalam penyelenggaraan produk provider telekomunikasi di Indonesia?

1.3 METODE PENELITIAN
Suatu penelitian membutuhkan suatu metode yang dapat menuntun peneliti untuk mengungkapkan suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Metode merupakan alat untuk mencapai tujuan yang akan dicapai oleh seorang peneliti. Metode menurut Soerjono Soekanto, berarti “jalan ke”, namun demikian menurut kebiasaan, metode dirumuskan dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
1.      Suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian
2.      Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan
3.      Cara tretentu untuk melaksanakan suatu prosedur.

Menurut Amiruddin dan H Zainal Azikin, penelitian merupakan upaya pencarian yang amat bernilai edukatif; ia melatih kita untuk selalu sadar bahwa di dunia ini banyak yang kita ketahui dan apa yang harus kita coba cari, temukan dan ketahui itu tetaplah bukan kebenaran nutlak. Oleh karena itu, masih perlu diuji kembali.Sedangkan menurut Sugiyono, metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.

Pendekatan Yuridis yaitu penelitian hukum normatif/doktrinal yang bersifat preskriptif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah: “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.”

Pengumpulan bahan dilakukan dengan berbagai teknik dan cara seperti mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari:
1.      Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
2.      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti kepustakaan hukum, jurnal hukum serta karya tulis yang berkaitan dengan penelitian ini.
3.      Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan lainnya yang bersifat untuk lebih menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, kamus ekonomi, dan ensiklopedi.
4.      Bahan hukum dikumpulkan dari berbagai pustaka, baik berasal dari dalam maupun luar negeri. Tahap selanjutnya bahan hukum disusun secara sistematis komprehensif berdasarkan urutan dari bahan hukum.

Dalam memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dimaksudkan untuk mendapatkan konsepsi, teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini, beserta dengan data lapangan. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara sebagai berikut:
1.      Menginventarisir peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia;
2.      Menginventarisir bahan-bahan sekunder yang relavan dengan perumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini;
3.      Mengumpulkan bahan sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini.

Analisis data merupakan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam kategori dan satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Data yang telah dikumpulkan dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempergunakan metode analisis kualitatif yang didukung oleh logika berpikir secara deduktif, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data yang terkumpul melalui wawancara secara langsung dan terarah. Analisis untuk data kualitatif dilakukan dengan cara pemilihan terhadap pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum perbankan sehingga dari analisis data ini dapat ditemukan suatu jawaban terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia. 

1.4 DAFTAR PUSTAKA
Campbell Dannis (ed), Law of International On-Line Business A Global Prespective. Published Under The Auspices of the Center For International Legal Studies. Sweet & Maxwell. London, 1998

Damian Eddy dalam Hukum hak Cipta Penerbit PT Alumni, Bandung, 2003

Dimatteo Larry A. International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudance, Cambridge University Press, 2005

Friedmann W., Legal Theory, Third Edition, Stevens & Sons Limited, London.

Frederik Wulanmas, Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2010

Furmston M. P. dan A. W. B. Simpson dalam Cheshire and fifoot’s of Contract, Tenth Edition, London, Butterworths, 1981

…………………dalam Cheshire and Fofoot’s Law of Contract, Butterworth, London

………………… Cheshire and fofoot’s Law of Contract Butterwoths. Furmston London, 1981

Khairandy Ridwan dalam Pengakuan dan Keabsahan Digital Signature dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2002

Jurisprudence, Cambridge University Press, 2005

Moss Giuditta Cordero, International Contract Between Common Law and Civil Law; Is Non State Law to Be Preferred? The Difficulty of Interprating Legal Standard Such as Good Faith. Global Jurist. Advances. Volume 7, Issue 1. Article 3.

Ramli Ahmad, Cyber Lw & HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2004

Ramli Ahmad, Prinsip – prinsip Cyber Law dan Kendala Hukum Positif dalam Menanggulangi Cyber Crime. Modul E-Leaning, Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jakarta 30 Desember 2004

Saydam Gouzali, Sistem Telekomunikasi di Indonesia, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2003

Stein yang disadur Mariam Darus BAdrulzaman dalam Aneka Hukum Bisnis, Penerbit PT Alumni, Bandung, 1994.

Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989

Subrata dalam disertasinya yang bertema; Kejahatan SIber Transnasional dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional 2006 Pengalaman Indonesia I

Sutan Renny Sjahdeini, Sistem Pengamanan E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2012

Widjaya Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

Kelas : 2EB12

Nama Kelompok :
1.      Anggi Adrian Wicaksono (20212901)
2.      Anne Rahma Safitri (22212947)
3.      Dian Octaviana (22212029)

4.      Fina Kurnia KD (22212959)

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
YANG MENDERITA KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Harjono
                                                                 
2.1 METODE PENELITIAN
            1.      Kualifikasi Penelitian
a.      Penelitian ini hendak menganalisis tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen sebagai upaya perlindungan konsumen. Oleh karena yang dikaji adalah realitas tanggung jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik.
b.     Penelitian ini akan menggambarkan secara sistematis, lengkap dan menyeluruh mengenai tanggung jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, maka penelitian ini bersifat deskriptif
            2.     Data Penelitian dan Sumber Data
a.    Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Data primer berupa hasil wawancara dengan pelaku usaha (pengembang perumahan), dan konsumen perumahan. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data sekunder berupa dokumen-dokumen perjanjian jual beli perumahan, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perumahan.
b.     Adapun sumber data primer meliputi pelaku usaha (pengembang perumahan) , konsumen perumahan, dan pengurus organisasi profesi bidang perumahan (Gapensi). Sumber data sekunder meliputi dokumen-dokumen perjanjian jual beli, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perumahan.
             3.     Informan
Dalam penelitian ini, subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang hendak diteliti.
Untuk menentukan informan digunakan teknik purposive sampling , yaitu penelitian  berdasarkan pertimbangan subyektif peneliti, bahwa informan yang bersangkutan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan untuk penelitian ini. Selanjutnya dengan menggunakan pendekatan Snow Ball Sampling akan ditentukan informan lainnya sampai data penelitian yang diperlukan dapat terpenuhi.
             4.    Teknik Pengumpulan Data
a.      Wawancara
Teknik ini digunakan untuk mengumpulkan data primer. Wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur (interview guide). Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman pertanyaan yang sebelumnya telah disusun oleh peneliti. Wawancara dilakukan secara mendalam (in depth interviewing) guna dapat menggali informasi secara lengkap dan menyeluruh.
b.      Mencatat dokumen
Teknik ini digunakan untuk mengumpulkan data sekunder. Berbagai dokumen yang menjadi sumber data sekunder dikaji substansinya secara cermat dan mendalam, dengan menggunakan metode content analysis guna memperoleh data yang relevan dan dibutuhkan dalam penelitian.
             5.     Analisis Data
Sesuai dengan data yang dikumpulkan yang berupa keterangan atau informasi, jadi tidak berwujud angka-angka dan tidak dimaksudkan untuk diangkakan, maka teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif.
Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus, yaitu hasil wawancara dengan informan kearah hal-hal yang bersifat umum. Hanya saja penarikan kesimpulan ini tidak dimaksudkan untuk menarik suatu generalisasi.
Dengan teknik analisis kualitatif ini, hendak disimpulkan dan diungkapkan secara obyektif, sistematik dan menyeluruh mengenai tanggungjawab perdata pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen sebagai upaya perlindungan konsumen.

2.2 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh konsumen perumahan yang menderita kerugian, untuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Het Herziene Inlandsche Reglement (HIR) Stb. 1941- 44, dan Pasal 45 UUPK, peraturan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata kepada pelaku usaha di Pengadilan Negeri. Apabila gugatan perdata itu tidak dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh sekelompok konsumen ataupun lembaga swadaya maasyarakat, maka ketentuan hukum yang digunakan yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Landasan hukum lain yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut tanggungjawab perdata pelaku usaha adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian sengketa dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 47 UUPK. Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Selanjutnya penyelesaian sengketa konsumen dapat pula dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 sampai dengan 58 UUPK.
Tanggungjawab perdata pengembang perumahan PT. Fajar Bangun Raharja (PT. FBR) telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Dari hasil wawancara dengan Bapak M Suryanto, bagian pelayanan dan pengaduan konsumen PT. FBR, diketahui bahwa terdapat kira-kira sejumlah 200-an konsumen yang pernah mengajukan klaim. Klaim yang diajukan menyangkut kualitas bangunan, kerusakan ringan sebelum ditempati, fasilitas perumahan. Pihak PT. FBR ternyata memenuhi semua kliam dari konsumen tersebut, karena disamping klaim itu dilakukan dalam tenggang waktu yang diberikan, yaitu 100 hari setelah akad kredit, juga karena kesadaran pihak PT. FBR bahwa kerugian/kerusakan semacam itu menjadi tanggungjawabnya untuk mengganti ( Hasil wawancara dengan Bp. M Suryanto, Kamis, tgl. 23 September 2004 ).
Seorang konsumen penghuni perumahan Josroyo Indah, salah satu perumahan yang dibangun PT. FBR, menuturkan bahwa ia pernah mengajukan klaim ke PT. FBR karena sebagian besar rumah yang dibelinya secara kredit telah rusak sebelum dihuni ( genteng banyak yang pecah, slot pintu hilang, instalasi listrik hilang, kaca jendela ada yang pecah ), namun setelah ia menghubungi pihak pengembang, dalam jangka waktu satu minggu ( 7 hari ) telah dilakukan perbaikan oleh PT. FBR. ( Hasil wawancara dengan bapak Hadiyanto, tanggal 11 September 2004 ) . Dari hasil penelitian juga diketahui, bahwa tidak ada satupun klaim yang diajukan diteruskan sampai ke Pengadilan NegeriTanggungjawab yang ditunjukkan oleh PT. FBR ini memang sejalan dengan ketentuan Pasal 19 UUPK, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan / kerugian konsumen, dan ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang serupa atau senilai harganya.
Menurut UUPK prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan adalah dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang diajukan didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Di samping itu dapat juga dilakukan gugatan secara class action apabila diajukan oleh sekelompok konsumen ataupun oleh lembaga swadaya masyarakat. Gugatan secara class action juga daijukan kepada Pengadilan Negeri. Sebenarnya undang-undang (Pasal 49 UUPK) mengatur soal penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun untuk wilayah kota Surakarta, badan semacam itu belum terbentuk.

2.3 SIMPULAN
Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh konsumen perumahan yang menderita kerugian, untuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yakni UUPK, HIR, UU No. 2 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, PERMA No. 1 Tahun 2002, UUNo. 30 Tahun 1999. Tanggungjawab perdata pelaku usaha pengembang perumahan PT. Fajar Bangun Raharja telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan negeri, atau gugatan class action, ataupun melalui BPSK.

2.4 SARAN
Agar hak dan kewajiban konsumen maupun hak dan kewajiban pelaku usaha mendapatkan perlindungan secara wajar, perlu kiranya upaya terus-menerus untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dengan semakin banyaknya kasus mengenai konsumen yang terjadi, dan agar kepentingan konsumen secara umum mendapatkan perlindungan yang memadai, kiranya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen khususnya untuk wilayah kota Surakarta, segera dapat dibentuk

2.5 DAFTAR PUSTAKA
A.Z. Nasution . 1990. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen “. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

—————————. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.

Gunawan Widjaya. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Hady Evianto. 1999. “Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan Suatu Kebutuhan”. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Husni Syawali. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.

Johannes Gunawan. “ Tanggungjawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8 Tahun 1999. Jakarta : Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.

Mariam Darus Badrulzaman. 1986. Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Jakarta : Binacipta.

Mariana Sutadi. 1999. Tanggungjawab Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas. Yogyakarta : Kiberty.

Prasetyo Hadi Purwandoko. 1997. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen”. Makalah, Disampaikan Pada Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar bebas. Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNS, Tanggal 15 Maret 1997.

Samsi Haryanto. 1999. “Penelitian Kualitatif” Makalah. Disampaikan pada Penataran Penelitian, Tanggal 11-12 Nopember 1999. Surakarta : Fakultas Hukum UNS.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakrta : Grasindo.

Subekti. 1992. Hukum Perjanjian . Jakarta : Pradnja Paramita.

Sutopo HB. 1990. “Metodologi Penelitian Sosial. Penopang Teoritik dan Karakteristik Penelitian Kualitatif”. Makalah. Disampaikan pada Training Penelitian Bidang Sosial. Surakrta : Fakultas Hukum UNS.

—————. 1991. “Metodologi Penelitian Kualitatif. Pemahaman Lewat Karakteristik dan teori Pendukungnya”. Makalah. Disampaikan pada Diskusi Dosen Fakultas hukum UNS. Surakarta : fakultas hukum UNS.

Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Zumrotin. 1997. “Problematika Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sekarang dan yang Akan Datang”. Makalah. Disampaikan Dalam Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar Bebas Tanggal 15 Maret 1997. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42. Tahun 1999.

Kelas : 2EB12

Nama Kelompok :
1.      Anggi Adrian (20212901)
2.      Anne Rahma Safitri (22212947)
3.      Dian Octaviana (22212029)
4.      Fina Kurnia KD (22212959)

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
YANG MENDERITA KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)

Harjono

1.1 PENDAHULUAN
Pada tanggal 20 April 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mulai efektif berlaku pada 20 April 2000. Apabila dicermati muatan materi UUPK cukup banyak mengatur perilaku pelaku usaha. Hal ini dapat dipahami mengingat kerugian yang diderita konsumen barang atau jasa sering kali merupakan akibat perilaku pelaku usaha, sehingga wajar apabila terdapat tuntutan agar perilaku pelaku usaha tersebut diatur, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang setimpal. Perilaku pelaku usaha dalam melakukan strategi untuk mengembangkan bisnisnya inilah yang seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Berkaitan dengan strategi bisnis yang digunakan oleh pelaku usaha, pada mulanya berkembang adagium caveat emptor (waspadalah konsumen), kemudian berkembang menjadi caveat venditor (waspadalah pelaku usaha). Ketika strategi bisnis berorientasi pada kemampuan menghasilkan produk (production oriented), maka di sini konsumen harus waspada dalam menkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan pelaku usaha. Pada masa ini konsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan. Konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen . Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri. Seiring dengan perkembangan IPTEK dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat. Dalam masa yang demikian, pelaku usaha tidak mungkin lagi mempertahankan strategi bisnisnya yang lama, dengan resiko barang atau jasa yang ditawarkan tidak akan laku di pasaran. Pelaku usaha kemudian mengubah strategi bisnisnya ke arah pemenuhan kebutuhan, selera dan daya beli pasar ( market oriented ). Pada masa ini pelaku usahalah yang harus waspada dalam memenuhi barang atau jasa untuk konsumen. Dalam konteks ini pelaku usaha dituntut untuk menghasilkan barang- barang yang kompetitif terutama dari segi mutu, jumlah dan keamanan ( Johannes Gunawan, 1999 : 44 ).

Di dalam UUPK antara lain ditegaskan,pelaku usaha berkewajiban untuk menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut semestinya ditaati dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha. Namun dalam realitasnya banyak pelaku usaha yang kurang atau bahkan tidak memberikan perhatian yang serius terhadap kewajiban maupun larangan tersebut, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan dengan konsumen

1.2 TINJAUAN PUSTAKA
Consumer is an individual who purchases, or has the capacity to purchases, goods and services offered for sale by marketing institutions in order to satisfy personal or household needs, wants or desires. Sedangkan produsen diartikan sebagai setiap penghasil barang dan jasa yang dikonsumsi oleh pihak atau orang lain. Kata konsument (Belanda) oleh para ahli hukum telah disepakati sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa (uitenindelijk gebruiker van gordern en diesten) yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha (ondernemer) / ( Prasetyo Hadi P, 1997 : 4 ).

Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan langsung terjadi apabila antara pelaku usaha dengan konsumen langsung terikat karena perjanjian yang mereka buat atau karena ketentuan undang-undang. Kalau hubungan itu terjadi dengan perantaraan  pihak lain, maka terjadi hubungan tidak langsung. Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya berlangsung terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan ini terjadi karena keduanya saling membutuhkan dan bahkan saling interdependensi. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.

JF. Kennedy mengemukakan adanya empat hak dasar konsumen (JF. Kennedydalam Gunawan Wijaya, 2000 : 27):
1. the right to safe products ;
2. the right to be informed about products;
3. the right to definite choices is selecting products ;
4. the right to be heard regarding consumer interest.

Dalam perkembangannya, oleh organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organization of Consumers Union (IOCU), empat hak dasar tersebut ditambah dengan : hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan ganti rugi, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di dalam Rancangan Akademik Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disusun Universitas Indonesia tahun 1992, hak dasar konsumen tersebut dikembangkan dengan ditambah hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum ( Prasetyo HP, 1997 : 6 ).

Pada prinsipnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum konsumen dalam aspek hukum perdata, diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu :
1.  Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya (toestemming van dengenen die zich verbiden )
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om een verbintenis aan te gaan);
3.      Suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp); dan
4.      Suatu sebab yang halal (een geloofde oorzaak).

Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata mengatur syarat-syarat untuk menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Dari sisi kepentingan perlindungan konsumen, terutama untuk syarat ‘kesepakatan’ perlu mendapat perhatian, sebab banyak transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang cenderung tidak balance . Banyak konsumen ketika melakukan transaksi berada pada posisi yang lemah. Suatu kesepakatan menjadi tidak ada sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Selanjutnya untuk mengikatkan diri secara sah menurut hukum ia harus cakap untuk berbuat menurut hukum, dan oleh karenanya maka ia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Akibatnya apabila syarat-syarat atau salah satu syarat sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tersebut tidak dipenuhi, maka berakibat batalnya perikatan yang ada atau bahkan mengakibatkan tuntutan penggantian kerugian bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut (Subekti, 1992;35 ).

Masalah tanggung jawab hukum perdata (civielrechtelijke aanspraakelijkheid) dapat dilihat dari formulasi Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur adanya pertanggungjawaban pribadi si pelaku atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya (persoonlijke aansprakelijkheid ). Di samping itu, undang-undang mengenal pula pertanggungjawaban oleh bukan si pelaku perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri , tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Dari pasal ini nampak adanya pertanggungjawaban seseorang dalam kualitas tertentu (kwalitatieve aansprakelijkheid) (Mariana Sutadi , 1999:113).

Disamping itu, di dalam UUPK juga telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana tercantum di dalam Pasal 19. Menurut pasal ini pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dengan demikian, secara normatif telah ada ketentuan yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha, sebagai upaya melindungi pihak konsumen.

Secara teoritik, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur beberapa macam tanggung jawab ( liability ) sebagai berikut ( J. Gunawan, 1999 : 45-46 )
1)      Contractual Liability
Dalam hal terdapat hubungan perjanjian (privity of contract) antara pelaku usaha (barang atau jasa) dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Contractual Liability (Pertanggungjawaban Kontraktual), yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkannya atau memanfaatkan jasa yang diberikannya. Selain berlaku UUPK, khususnya ketentuan tentang pencantuman klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK, maka tanggung jawab atas dasar perjanjian dari pelaku usaha, diberlakukan juga hukum perjanjian sebagaimana termuat di dalam Buku III KUH Perdata.

                  2)      Product Liability
Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian (no privity of contract) antara pelaku usaha dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Product Liability (Pertanggungjawaban Produk), yaitu tanggung jawab perdata secara langsung (Strict Liability ) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkannya.

                  3)      Professional Liability
Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, tetapi prestasi pemberi jasa tersebut tidak terukur sehingga merupakan perjanjian ikhtiar (inspanningsverbintenis), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Professional Liability (Pertanggungjawaban Profesional), yang menggunakan tanggungjawab perdata secara langsung (Strict Liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat memanfaatkan jasa yang diberikannya. Sebaliknya, dalam hal terdapat hubungan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, dan prestasi pemberi jasa tersebut terukur sehingga merupakan perjanjian hasil (resultaants verbintennis), maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Professional Liability , yang menggunakan tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian (Contractual liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat memanfaatkan jasa yang diberikannya.

                  4)      Criminal Liability
Dalam hal hubungan pelaku usaha dengan negara dalam memelihara keselamatan dan keamanan masyarakat ( baca: konsumen), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Criminal Liability (pertanggungjawaban pidana), yaitu tanggungjawab pidana dari pelaku usaha atas terganggunya keselamatan dan keamanan masyarakat (konsumen).
Dalam jual beli property terdapat perjanjian antara pengembangan perumahan dengan konsumen. Oleh karena itu tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Contractual Liability, yaitu tanggungjawab perdata atas dasar perjanjian / kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat membeli rumah dari pengembangan.

1.3 DAFTAR PUSTAKA
A.Z. Nasution . 1990. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen “. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

—————————. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.

Gunawan Widjaya. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Hady Evianto. 1999. “Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan Suatu Kebutuhan”. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Husni Syawali. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.

Johannes Gunawan. “ Tanggungjawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8 Tahun 1999. Jakarta : Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.

Mariam Darus Badrulzaman. 1986. Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Jakarta : Binacipta.

Mariana Sutadi. 1999. Tanggungjawab Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas. Yogyakarta : Kiberty.

Prasetyo Hadi Purwandoko. 1997. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen”. Makalah, Disampaikan Pada Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar bebas. Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNS, Tanggal 15 Maret 1997.

Samsi Haryanto. 1999. “Penelitian Kualitatif” Makalah. Disampaikan pada Penataran Penelitian, Tanggal 11-12 Nopember 1999. Surakarta : Fakultas Hukum UNS.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakrta : Grasindo.

Subekti. 1992. Hukum Perjanjian . Jakarta : Pradnja Paramita.

Sutopo HB. 1990. “Metodologi Penelitian Sosial. Penopang Teoritik dan Karakteristik Penelitian Kualitatif”. Makalah. Disampaikan pada Training Penelitian Bidang Sosial. Surakrta : Fakultas Hukum UNS.

—————. 1991. “Metodologi Penelitian Kualitatif. Pemahaman Lewat Karakteristik dan teori Pendukungnya”. Makalah. Disampaikan pada Diskusi Dosen Fakultas hukum UNS. Surakarta : fakultas hukum UNS.

Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Zumrotin. 1997. “Problematika Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sekarang dan yang Akan Datang”. Makalah. Disampaikan Dalam Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar Bebas Tanggal 15 Maret 1997. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42. Tahun 1999.

Kelas : 2EB12

Nama Kelompok :
1.      Anggi Adrian Wicaksono (20212901)
2.      Anne Rahma Safitri (22212947)
3.      Dian Octaviana (22212029)
4.      Fina Kurnia KD (22212959)