Thursday, 10 October 2013

Ekonomi Koperasi (Softskill)

NAMA  : Anne Rahma Safitri
NPM      : 20212947
KELAS :  2EB12

EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.      PENGERTIAN KOPERASI MENURUT ISTILAH
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut:

            a.      Definisi Menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

            b.      Definisi Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

            c.      Definisi Menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

            d.     Definisi Menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

            e.     Definisi Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

            f.       Definisi Menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

2.      TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

3.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
            a.      Prinsip menurut Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

            b.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

            c.       Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

            d.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

            e.      Prinsip menurut ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

            f.       Prinsip Koperasi menurut UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

            g.      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

REFERENSI:

Friday, 4 October 2013

Tugas Softskill

EKONOMI KOPERASI

BAB 1   KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.      KONSEP – KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.   Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.   Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

KONSEP KOPERASI

Munkner dari University of Manburg, Jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua konsep, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
                                                
            A.    KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
·     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan    saling membantu dan saling menguntungkan.
·          Setiap individu dengn tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan  menanggung risiko bersama.
·     Hasil berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang  telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·       Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·       Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·        Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·   Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

            B.     KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.

            C.    KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
    Koperasi koperasi negara berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI  

            A.    KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
                    

Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi


Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:

a.       Aliran Yardstick
b.      Aliran Sosialis
c.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

a.      ALIRAN YARDSTICK
·      Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·        Kopersi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·        Pengaruh liran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industry berkembang dengn pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.

b.      ALIRAN SOSIALIS
·  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukn rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·        Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

c.       ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth)
·  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·      Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik. Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.      Cooperative Commonwealth School
·   Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·      M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki  bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesian want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2.      School of Modified Capitalism (Schooll of Competitive Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3.      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4.      Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi. Namun dalam perkembangan selanjutnya gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis. Karena dalam perkembangan ini koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara demokratis untuk kelawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian koperasi lebih mudah berkembang di negara kapitalis yang menerapkan sistem politik demokratis. Dalam hal ini, koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

            A.    Sejarah Lahirnya Koperasi
·      1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang deewasaa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·      1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·   1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipeloporri oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·       1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·   1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. 

           B.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
·    1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·     Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Banj Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “ De Poerwokertoschee Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
·    1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietewezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·        12 Juli 1947, diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
·    1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 mengenai Penyaluran Baahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·    1961 diselenggarakannya Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·  1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·       1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Referensi :