Wednesday, 15 May 2013

TUGAS 3


Penanaman Modal Dalam Negeri

I.            Pendahuluan
Penanaman modal (investment) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif. Investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain, adanya modal dalam suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal memungkinkan perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam proses produksi.
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. (Sadono Sukirno: 121)
Investasi merupakan suatu alat untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di negara yang sedang berkembang, dengan demikian investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan kerja. Investasi sebagai penanaman modal atau sering disebut juga dengan pembentukan modal merupakan suatu komponen yang menentukan tingkat pengeluaran agregat suatu negara. Karena itu, dalam pembangunan ekonomi, peranan investasi sangatlah penting. Semakin tinggi investasi, pendapatan nasional akan mengalami peningkatan karena peningkatan terhadap barang dan jasa bertambah.
Adapun faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain: Faktor Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, Faktor Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam Perizinan.
Peraturan dan Perundang-Undangan yang terkait Penanaman Modal :
a.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
b.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
c.    Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
d.   Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

II.         Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ?
2.      Apa saja syarat-syarat penanaman modal dalam negeri, faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, dan kriteria & fasilitas perusahaan penanaman modal dalam 
      negeri ?
3.      Bagaimana tata cara penanaman modal dalam negeri ?

III.       Pembahasan
1.      Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dalam negeri dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia. Namun ada juga bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah, misalkan: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara. Penanaman modal dalam negeri di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional, misalkan seperti: perikanan, perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, dan perdagangan umum. Penanaman modal dalam negeri dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional, misalnya seperti: di bidang telekomunikasi dan perkebunan.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam Negeri:
a.       Untuk Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional dapat digunakan dalam mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
b.   Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
c.      Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor  dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
d.      Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta.
e.      Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.

2.     Syarat-Syarat Penanaman Modal Dalam Negeri, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Kriteria & Fasilitas Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
Syarat-syarat PMDN :
a.   Permodalan : menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
b.   Pelaku Investasi : Negara dan swasta Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
c.    Bidang Usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
d.    Perizinan dan Perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
e.      Batas Waktu Berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
f.    Tenaga Kerja : wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).
Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN :
a.       Potensi dan karakteristik suatu daerah
b.      Budaya masyarakat
c.       Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d.      Peta politik daerah dan nasional
e.       Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Kriteria perusahaan PMDN :
a.       Menyerap banyak tenaga kerja.
b.      Melakukan alih teknologi.
c.       Termasuk skala prioritas tertinggi.
d.      Melakukan industri pionir.
e.       Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
f.        Termasuk pembangunan infrastruktur.
g.   Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu.
h.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
i.        Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.
j.     Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Fasilitas yang didapatkan perusahaan PMDN :
a.     Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
b.     Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
c.      Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
d.   Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.

3.      Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri
Penyelenggaraan urusan penanaman modal sudah ditentukan dalam Pasal 30 UUPM, karena pemerintah atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal. Dalam penyelenggaran penanaman modal dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraannya. Dalam keinginan tersebut, pemerintah mengeluarkan pengaturan mengenai tata cara dalam penanaman modal. Pengaturan tersebut yaitu Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing.
a.      Kegiatan Persiapan
Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, harus terlebih dahulu mempelajari daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi penanam modal. Setelah mempelajari yang cukup mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penanaman modal. Calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM (Meninves). Apabila permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan penanaman modal yang berlaku, ketua BKPM mengeluarkan surat persetujuan penanaman modal yang juga berlaku sebagai persetujuan prinsip.

b.     Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Bagi calon penanam modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMDN wajib mengajukan permohonan penanaman modal kepada kepala BKPM atau ketua BKPMD setempat. Penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh kepala perwakilan setempat, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan pelaksanaan penanaman modal yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam mengajukan permohonan PMDN dan PMA, calon penanam modal berpedoman kepada:
1.   Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal,
2.  Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan,
3.   Serta ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah

c.       Prosedur dan Syarat-Syarat
Penanaman modal dalam negeri merupakan suatu kegiatan yang menanamkan modal yang berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari warga Negara Indonesia. Dalam Pasal 5 Keputusan Kepala BKPM Nomor 70/SK/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.57/SK/2004 telah ditentukan prosedur dalam pengajuan permohonan baru dalam rangka PMDN. Pihak yang dapat mengajukan permohonan ini, adalah:
1.      Perseroan Terbatas (PT),
2.      Commanditaire Vennootscop (CV),
3.   Firma,
4.      Badan Usaha Koperasi,
5.      BUMN,
6.      BUMD, atau
7.      Perorangan.
Permohonan penanaman modal baru ini diajukan kepada kepala BKPM dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan model I/PMDN. Formulir model I PMDN ini telah dibakukan oleh BKPM. Ini dimaksudkan untuk mempermudah bagi calon penanam modal untuk mengajukan permohonan kepada BKPM. Hal-hal yang harus diisi oleh calon investor dalam permohonan tersebut meliputi :
a) Keterangan pemohon, yang meliputi nama pemohon, NPWP, akta pendirian, dan perubahannya (nama notaris, nomor, dan tanggal), pengesahan menteri kehakiman (nomor dan tanggal), alamat lengkap.
b)    Keterangan rencana proyek yang meliputi bidang usaha, lokasi proyek (kabupaten, kota, provinsi), produksi pertahun, pemasaran pertahun, luas tanah yang diperlukan, tenaga kerja, rencana investasi, sumber pembiayaan, modal perseroan, jadwal waktu penyelesaian proyek, dan pernyataan.
Dalam permohonan itu dilampirkan hal-hal diantaranya:
1.    Bukti diri pemohon, yang meliputi rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV, Fa, atau rekaman anggaran dasar bagi badan uasaha koperasi, atau rekaman KTP untuk perorangan.
2.  Surat kuasa dari yang berhak apabila penanda tangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.      Rekaman nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemohon.
4.      Uraian rencana kegiatan.
5.      Persyaratan dan/atau ketentuan sektorial tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
6.      Bagi bidang usaha yang di persyaratkan kemitraan ;
a)     Kesepakatan atau perjanjian kerja sama tetulis mengenai kesepakatan bemitra dengan usaha kecil, antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b)      Akta pendirian atau perubahannya mengenai penyertaan usaha kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
c)  Surat pernyataan di atas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil.
Berdasarkan atas permohonan dan persyaratan tersebut secara lengkap, BKPM dalam waktu 10 (sepuluh) hari menerbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SP PMDN). Persetujuan PMDN adalah persetujuan penanaman modal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan UU No. 25/2007 tentang UUPM, yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip/izin usaha sementara sampai dengan memperoleh izin usaha atau izin usaha tetap serta sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal. Izin Usaha/Izin Usaha Tetap merupakan izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi barang maupun produksi jasa sebagai pelaksanaan atas SP PMDN yang diperoleh persetujuan. Surat persetujuan penanaman modal dalam negeri yang telah ditanda tangani oleh BKPM disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait, yaitu :
1.   Menteri Dalam Negeri;
2.   Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan;
3.   Menteri Keuangan;
4.   Menteri Negara Agraria / Kepala BKPM;
5.   Menteri Negara Lingkungan Hidup / Kepala Bapedal;
6.   Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (apabila ada kemitraan dengan usaha kecil);
7.   Gubernur Bank Indonesa;
8.   Gubernur Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan;
9.   Direktur Jendral Teknis yang bersangkutan;
10Direktur Jendral Pajak;
11Direktur Jendral Bea dan Cukai
12Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan;
13Ketua BKPMD yang bersangkutan;
14Kepala dinas instansi teknis kabupaten/kota terkait.

IV.     KESIMPULAN
1.   Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Bidang usaha yang dapat menjadi garapan penanaman modal dalam negeri adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia.
2.      Banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penanam modal dalam negeri. Dan juga ada beberapa faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri serta beberapa kriteria untuk perusahan yang ingin menanam modalnya dan juga fasilitas yang didapatkan oleh perusahaan tersebut.
3.      Pemerintah telah membuat dan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan tata cara mengenai penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk dipatuhi oleh warga negara yang ingin melakukan penanaman modal agar terciptakan suatu situasi kondusif dan promotif.

V.         SARAN
1.   Penanaman modal dalam negeri di Indonesia sebaiknya ditingkatkan sehingga dapat membantu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Untuk meningkatkannya dengan cara menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang mendukung sehingga banyak yang tergerak untuk menanamkan modalnya.
2.    Bagi para calon penanam modal dalam negeri sebaiknya harus mengetahui dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan penanaman modal. Serta juga harus mengetahui terlebih dahulu faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi PMDN. Dan begitu juga bagi sebuah perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri harus mengetahui kriteria-kriteria apa saja yang harus dimiliki oleh perusahaannya dan fasilitas apa saja yang akan didapatkan oleh perusahaannya.
3.   Sebaiknya peraturan perundang-undangan dan tata cara yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dapat dipatuhi oleh semua warga Negara agar proses penanaman modal jauh lebih kondusif dan promotif. Serta jangan pernah sekali-kali petugas mempersulit dalam prosesnya atau malah mempermudah dengan cara nakal seperti meminta uang sebagai sogokan/suap.

VI.     REFERENSI
4.       repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_044180_chapter1.pdf
5.       www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/205711039/BAB3.pdf

VII.  PENYUSUN
               1.      Anne Rahma Safitri              (20212947)
               2.      M. Wisnu Andriyanto           (25212127)
               3.      Sarah U. Habibah                 (26212843)

Saturday, 27 April 2013

TUGAS 2


UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENGATASI MASALAH KEMISKINAN

1.      Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program bantuan langsung tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahan beberapa pakar kebijakan Negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara wajib menyediakan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Menjaga Stabilitas Harga Bahan Kebutuhan Pokok
Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
·         Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton.
·         Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer.

3.      Mendorong Pertumbuhan yang Berpihak pada Rakyat Miskin
Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain :
·  Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
· Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Sinpan Pinjam (KSP).
·         Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro.
·         Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal.
·         Fasilitas sarana dan prasarana usaha mikro.
·         Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
·         Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil.
·   Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga.
·         Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah.
·  Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.

4.      Menyempurnakan dan Memperluas Cakupan Program Pembangunan Berbasis Masyarakat
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
·         Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan.
·         Program pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah.
·         Program pembangunan daerah tertinggal dan khusus.
·         Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.

5.      Meningkatkan Akses Masyarakat Miskin kepada Pelayanan Dasar
Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
·  Penyediaan beasiswa bagi isswa miskin jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dab Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsabawiyah (MTs).
·        Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA).
·         Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi.
·         Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara Cuma-Cuma di kelas III rumah sakit.

6.      Membangun dan Menyempurnakan Sistem Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Miskin
Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang dibuat oleh pemerintah seperti :
·         Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
·         Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
·         Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
·         Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan social kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
·         Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan)

7.      Membangun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
KUR merupakan kredit program yang diluncurkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007. KUR ditujukan bagi pengusaha mikro dan kecil yang tidak memiliki agunan tambahan dengan plafon maksimal 500 juta. Bank bersedia menyalurkan KUR karena kreditnya dijamin oleh pemerintah. Dari program ini (KUR), diharapkan sector UMKM dapat tumbuh dan berkembang dalam menyokong perekonomian bangsa. Selain itu, melalui program ini juga, pemerintah menargetkan sector UMKM dapat tumbuh sebesar 650.000 unit UMKM. Selain program KUR, pemerintah juga penyiapkan program dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Tentu saja program ini juga akan bersinergi dengan program pemberdayaan sector UMKM. Program ini dinamakan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan singkatan PNPM. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang diresmikan oleh presiden SBY pada Februari 2007 ini diharapkan dapat menjangkau 31,92 juta penduduk miskin di Indonesia atau sekitar 7,96 juta keluarga miskin. Pada tahun 2007 program PNPM ini ditujukan bagi 2.891 kecamatan yang terdiri dari 2.057 kecamatan dalam PNPM pedesaan dan 834 kecamatan PNPM perkotaan yang tersebar di 33 provinsi. Setiap kecamatan akan mendapatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) antara Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar per tahun yang disesuaikan di tiap kecamatan.


Daftar Pustaka

Saturday, 20 April 2013

TUGAS 1


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Investasi dalam Perekonomian Suatu Negara

      Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Inventasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sedangkan menurut Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus, 1993, 183 investasi adalah hasil biaya investasi yang ditentukan oleh kebijakan tingkat bunga dan pajak, serta harapan mengenai masa depan. Factor-faktor penentu invcestasi sengat tergantung pada situasi dimasa depan yang sulit untuk diramalkan, maka investasi merupakan komponen yang paling mudah berubah.

Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu asset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan resiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan. Terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi investasi, yaitu :

1.      Kestabilan Perekonomian Negara
2.      Suku Bunga
3.   Pendapatan nasional per kapita untuk tingkat Negara (nasional) dan PDRB per kapita untuk tingkat propinsi dan kabupaten atau kota
4.      Kondisi Sarana dan Prasarana
5.      Birokrasi Perijinan
6.      Kualitas Sumber Daya Manusia
7.      Peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan
8.      Stabilitas Politik dan Keamanan
9.      Pengaruh Nilai Tukar (Kurs)
10.  Tingkat Inflasi
11.  Pengeluaran Pemerintah
12.  Ilmu pengetahuan dan Tekhnologi
13.  Sumber Daya Alam
14.  Faktor Sosial Budaya
15.  Prospek Ekonomi di Masa Datang


Faktor-Faktor Penentu Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi

1.      Barang Modal
Agar ekonomi mengalami pertumbuhan, stok barang modal harus ditambah melalui investasi. Pertumbuhan ekonomi baru dimungkinkan jika investasi neto lebih besar dari nol. Sebab jika sama dengan nol, maka perekonomian hanya dapat berproduksi pada tingkat sebelumnya.

2.      Tenaga Kerja
Sampai saat ini, khususnya di Negara sedang berkembang, tenaga kerja masih merupakan faktor produksi yang sangat dominan. Penambahan tenaga kerja umumnya sangat berpengaruh terhadap peningkatan output. Namun, jumlah tenaga kerja yang dapat dilibatkan dalam proses produksi akan semakin sedikit jika tekhnologi yang digunakan semakin tinggi.

3.      Tekhnologi
Penggunaan tekhnologi yang semakin tinggi sangat memacu pertumbuhan ekonomi, jika hanya dilihat dari peningkatan output. Melalui penggunaan tekhnologi yang tepat guna, manusia dapat memanfaatkan secara optimal potensi yang ada dalam diri dan lingkungannya.

4.      Uang
Dalam perekonomian modern, uang memegang peranan dan fungsi sentral. Uang bagi perekonomian ibarat darah dalam tubuh manusia. Semakin banyak uang yang digunakan dalam proses produksi, maka makin besar output yang dihasilkan. Tetapi dengan jumlah uang yang sama, dapat dihasilkan output yang lebih besar jika penggunaannya efisien.

5.      Manajemen
Manajemen adalah peralatan yang sangat dibutuhkan untuk mengelola perekonomian modern, terutama bagi perekonomian yang sangat mengandalkan mekanisme pasar. Sistem manajemen yang baik terkadang jauh lebih berguna dibanding barang modal yang banyak, uang yang berlimpah, dan tekhnologi tinggi. Suatu perekonomian yang tidak terlalu mengandalkan tekhnologi tinggi, namun dengan manajemen yang baik, mampu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

6.      Kewirausahaan (Entrepreneurship)
Para pengusaha memiliki perkiraan yang matang bahwa input yang dikombinasikannya akan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat atau menjadi barang dan jasa yang akan dibutuhkan masyarakat. Kemampuan mengombinasikan input dapat disebut sebagai kemampuan inovasi. Sejarah mencatat bahwa kemampuan inovasi tidak selalu dikaitkan dengan tekhnologi tinggi. Contohnya, produk Coca Cola, salah satu minuman ringan terlaris di duia, dihasilkan oleh wirausaha Amerika Serikat.

7.      Informasi
Syarat agar pasar berfungsi sebagai alat alokasi sumber daya ekonomi yang efisien adalah adanya informasi yang sempurna dan seimbang. Makin banyak, makin benar, dan makin seimbang arus informasi, para pelaku ekonomi dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat dan lebih baik. Sehingga alokasi sumber daya ekonomi akan makin efisien, itu sebabnya informasi dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.

Faktor-Faktor Penentu Pertumbuhan Struktur Ekonomi :

1.      Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh sumber daya manusia (SDM). Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauh mana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan tersebut.

2.      Faktor Sumber Daya Alam
Sebagian besar Negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembangunan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampuan sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud di antaranya kesuburan tanah, kekayaan hasil hutan, dan kekayaan laut.

3.      Faktor Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas, dan kuantitas serangkaian aktifitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.

4.      Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan di antaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet, dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan di antaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.

5.      Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktifitas.

6.      Faktor Produksi
Faktor produksi adalah kegiatan yang melakukan proses, pengolahan, dan mengubah faktor-faktor produksi dari yang tidak/kurang manfaat/gunanya menjadi memiliki nilai manfaat yang lebih. Faktor-faktor produksi yang umumnya digunakan adalah tenaga kerja, tanah, dan modal. Kelangkaan pada suatu faktor produksi biasanya akan menyebabkan kenaikan harga faktor produksi tersebut.

7.      Pola Distribusi Pendapatan
Faktor ini sangat mendukung faktor pasar di atas. Walaupun tingkat pendapatan rata-rata per kapita pesat, tetapi kalau distribusinya sangat pincang, kenaikan pendapatan tersebut tidak terlalu berarti bagi pertumbuhan industri-industri selain industri-industri yang membuat barang-barang sederhana, seperti makanan, minuman, sepatu dan pakaian jadi.

Faktor-Faktor Penentu Perubahan Struktur Ekonomi :

      Kehausan sumber-sumber asli Negara. Sumber asli seperti biji timah,perhutanan, potreleum dan gas asli mengalami kehausan. Akibatnya lombong akan di tutup karena kas pengeluaran semakin meningkat dan tidak ekonomik untuk diusahakan kembali. Galakan industri penggantian import. Dapat mengatasi masalah timbangan dagangan Negara yang negative. Industri pengganti import lebih bertumpu kepada industri ringan seperti pembuatan sabun, makam, dan minuman. Cara ini dapat mengurangkan import dan menjimatkan pertukaran asing untuk penggunaan bidang pembangunan lain. Peningkatan dalam pendapatan dan taraf hidup penduduk. Melalui perubahan struktur ekonomi, kerajaan dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup penduduk sebab perkembangan sektor kedua mewujudkan lebih peluang pekerjaan. Pendapatan penduduk menjadi tinggi dan taraf hidup juga meningkat.


Daftar Pustaka